Lompat ke konten

Call for Paper Simposium Nasional Demokrasi Desa

  • oleh

call-proposal-baru

Call for Paper Simposium Nasional Demokrasi Desa

Yogyakarta, 12-13 Januari 2017

 Konteks dan Relevansi

Demokratisasi desa menjadi spirit utama di dalam UU Desa. Demokratisasi desa dapat bekerja secara baik, setidaknya melibatkan tiga elemen penting yang perlu saling bersinergi satu sama lain, yakni adanya pemerintahan desa yang responsif, bekerjanya fungsi representasi politik BPD, dan semaraknya politik kewargaan (active citizen) dalam setiap proses pembuatan kebijakan desa. Dalam konteks ini, demokrasi desa bekerja, tidak sekedar dilihat pada aspek yang bersifat elektoral, seperti pemilihan kepala desa atau BPD dan partisipasi warga dalam arena kontestasi itu. Lebih dalam dari hal itu, yakni bagaimana ketiga elemen penting tersebut memiliki kapasitas dalam menjalankan peran dan fungsinya secara dinamis melampaui fungsi demokrasi elektoral.

Dalam konteks ini pula, proses bereksperimentasi melalui fungsi demokrasi non elektoral menjadi penting yang memungkinkan warga desa untuk berpartisipasi aktif dalam dinamika berdesa. Prasyarat untuk mengembangkan demokrasi partisipatoris tersebut tentunya membutuhkan kerja-kerja transformatif untuk memperkuat partisipasi masyarakat di satu sisi dan di sisi lain memperkuat kapasitas pengambilan keputusan di level desa yang lebih deliberatif dan partisipatif. Kebutuhan mendatang tentu saja berkaitan dengan perumusan rute pelembagaan demokrasi substantif-partisipatoris di desa. Tentu saja, pelembagaan ini tak menafikan kenyataan adanya praktik-praktik baik dalam berdemokrasi, seperti forum-forum rembug warga (demokrasi deliberatif) yang sudah lama mengakar dalam tradisi berdesa.

Setidaknya ada tiga pilar utama dalam melihat pelembagaan demokrasi desa: (1) pemerintah desa yang responsif, (2) bekerjanya fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan (3) organisasi kewargaan yang aktif. Ketiga pilar tersebut penting dimaknai sebagai aktor sekaligus arena kontestasi. Masing-masing pilar memiliki item indikator untuk melihat sejauh mana operasionalisasi demokrasi desa. Pertama, indikator untuk melihat pemerintah desa yang responsif adalah (a) adanya kepemimpinan yang populis, (b) reformasi birokrasi dan pelayanan publik, (c) perencanaan dan penganggaran desa partisipatif, dan (d) respon cepat, akurat dan kreatif atas isu-isu kewargaan. Kedua, indikator bekerjanya fungsi BPD adalah (a) kapasitas insititusi ini dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan serta (b) kapasitas fungsi representasi BPD dalam tata kelola pemerintahan desa. Ketiga, indikator adanya organisasi kewargaan aktif adalah (a) Kapasitas warga dalam memahami isu-isu publik desa, (b) berkembangnya organisasi baru kewargaan yang non-korporatis, dan (c) menguatnya kuantitas dan kualitas engagement warga dalam proses kebijakan desa.

Permasalahan yang terekam sejauh ini oleh IRE berkaitan dengan peta jalan pelembagaan demokrasi desa sebagaimana diuraikan di atas, antara lain sebagai berikut; 1) regulasi teknis turunan UU Desa tidak terang benderang memandu bekerjanya demokrasi desa secara substantif, dalam kasus tertentu terkadang mereduksi makna ke dalam wajah demokrasi liberal; elektoral dan prosedural, 2) transformasi pengetahuan, kesadaran dan komitmen pemerintah desa atas demokrasi subtantif masih kedodoran dan lemah sekali karena metode pembelajaran yang rapuh dan tidak bertenaga, 3) peta jalan penguatan peran dan fungsi representasi BPD dalam platform check and balances kekuasaan di desa, terhalang oleh ragam persoalan lokalitas sosial budaya politk desa yang kompleks, 4) meski inisiatif dan emansipasi warga nyata mulai semarak tumbuh berkembang, tetapi sebagian besar dari warga desa ini masih berkutat pada aspek memperkuat solidaritas sosial (social bonding), belum banyak yang berpikir ke arah kerjasama antarwarga (social bridging), terlebih lagi berkesadaran kuat untuk melakukan gerakan sosial dalam berdesa (social networking).

Berpijak dari beberapa permasalahan tersebut, menjadi penting sekiranya dilakukan suatu refleksi serius mengenai arah dan orientasi pelembagaan demokratisasi desa. Bekerjanya demokrasi desa akan menjadi arus balik demokrasi di Indonesia, atau malah demokratisasi desa justru menasbihkan kembali demokrasi liberal yang formal prosedural di jagad politik desa.

 Tujuan Kegiatan

Simposium Nasional ini bertujuan untuk menghimpun gagasan-gagasan pemikiran reflektif atas berlangsungnya praktik-praktik demokratisasi desa selama ini, sekaligus membangun konstruksi berpikir yang kritis dan reflektif mengenai demokrasi desa. Tentu saja simposium ini memberi kesempatan bagi para pelaku atau pegiat, aktivis sosial, akademisi, peneliti dan para pemegang kebijakan yang memiliki komitemen terhadap demokratisasi desa untuk hadir sebagai pemakalah atau partisipan aktif.

 Hasil Yang Diharapkan

  1. Gagasan pemikiran demokratisasi desa saling dipertukarkan oleh para aktor lintas pegiat, praktisi, peneliti, pemikir dan jurnalis.
  2. Publik dan pemangku kebijakan memperoleh pengetahuan terbaru dan reflektif terkait dengan demokratisasi desa.

 Rangkaian Kegiatan

Simposium ini akan mempertemukan para ahli/pemikir demokrasi lokal, peneliti, akademisi, aktivis sosial yang bergerak di desa, perwakilan dari pemerintah desa, jurnalis, mahasiswa, dan perwakilan dari Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi. Pertemuan tersebut dibagi ke dalam beberapa rangkaian kegiatan, sebagai berikut:

  1. Keynote Speech dan Seminar Nasional

Hari pertama simposium akan diisi dengan keynote speech oleh Manteri Desa, PDT dan Transmigrasi yang akan memaparkan gagasan-gagasan kunci demokrasi, situasi kekinian demokrasi desa, dan prospek demokratisasi desa.

  1. Paparan Makalah Terpilih

Sesi di hari pertama dilanjutkan dengan paparan sembilan makalah yang telah melalui proses seleksi. Makalah terpilih tersebut terbagi atas tiga tema: (1) Kepemimpinan dan Reformasi Birokrasi Desa, (2) Fungsi Representasi dan Fungsi Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD, dan (3) Dinamika Masyarakat Sipil dalam Mempengaruhi Kebijakan Desa. Masing-masing sesi tema pemaparan dipandu oleh seorang fasilitator, tiga pemakalah terpilih dan 2 orang pemakalah mandiri diundang untuk mempertajam argumentasi makalah peserta di masing-masing tema.

Kategori Pemakalah

  1. Kategori A: Pemakalah Terpilih (selected paper)

Merupakan peserta yang dipilih berdasarkan proses seleksi makalah yang memenuhi kualifikasi baik secara substantif maupun teknis dengan mengacu pada tiga tema yang telah ditentukan oleh panitia. Panitia hanya akan memilih 9 pemakalah terbaik yang lolos seleksi untuk masuk pada kategori ini. Setelah mengkonfirmasi kehadirannya, peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi akan mendapatkan fasilitas berupa: tiket pesawat pulang-pergi, akomodasi, biaya penggantian transport, dan honorarium penulisan makalah.

  1. Kategori B: Pemakalah Mandiri (non-selected paper)

Perserta non makalah terpilih merupakan peserta yang telah mengirimkan makalah, namun tidak lolos seleksi sebagai pemakalah terpilih (selected paper) di luar sepuluh makalah terpilih, namun diberikan kesempatan untuk mengikuti kegiatan simposium dengan pembiayaan secara mandiri.

  1. Kategori C: Pemakalah atau Peserta Undangan

Panitia mengundang para akademisi dan praktisi yang secara khusus diundang untuk memperkaya perspektif tentang isu demokrasi desa. Hal ini bertujuan untuk memperluas kepesertaan simposium agar ide dan gagasan dalam kegiatan tersebut dapat didiseminasikan dengan baik. Secara khusus IRE mengundang para kolega yang terlibat dalam jaringan mitra KSI.

Tempat dan Waktu

Kegiatan simposium nasional ini akan diselenggarakan di Yogyakarta, Tanggal 12-13 Januari 2017.

  1. Pendaftaran dan penyerahan naskah (28 November-27 Desember 2016)
  2. Seleksi makalah ( 02 – 03 Januari 2016)
  3. Pengumuman sembilan makalah yang terpilih (05 Januari 2016)
  4. Pendaftaran ulang peserta yang terpilih (06-07 Januari 2016)
  5. Pelaksanaan Simposium yang dihadiri oleh Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi dan pemaparan makalah yang terpilih (12-13 Januari 2017)

Ketentuan Pendaftaran

  1. Pendaftaran dan penyerahan makalah utuh (disertai abstrak) calon peserta dimulai dari tanggal 28 November- 27 Desember 2016. Makalah diterima oleh panitia selambat-lambatnya pada 27 Desember 2016 pukul 23.59 WIB. Makalah dikirimkan ke alamat email: simposium@ireyogya.org.
  2. Peserta yang makalahnya terpilih untuk dipresentasikan akan diundang dalam kegiatan simposium nasional dengan fasilitas sebagaimana tercantum di atas sebagai Peserta Makalah Terpilih (Selected Paper Participant).
  3. Sembilan makalah terpilih akan diumumkan pada 5 Januari 2017 melalui Website Resmi IRE Yogyakarta (www.ireyogya.org). Pendaftaran ulang peserta yang terpilih (06-07 Januari 2017).
  4. Peserta yang tidak lolos sebagai sembilan makalah terpilih dapat mengikuti rangkaian kegiatan dengan pembiayaan mandiri (transportasi dan akomodasi) sebagai peserta non-selected paper.
  5. Sembilan makalah terpilih akan dipublikasikan ke dalam satu buku di samping makalah narasumber dan kajian tim IRE Yogyakarta, dengan syarat pemakalah bersedia melakukan revisi setelah memperoleh input dari tim IRE.
  6. Peserta non-selected paper yang akan menghadiri kegiatan simposium diminta untuk mengkonfirmasi kehadirannya kepada panitia selambat-lambatnya pada 7 Januari 2017 pukul 23.59 WIB.

Ketentuan Penulisan Makalah

  1. Makalah dapat berupa hasil kajian lapangan atau studi literatur maupun refleksi atas pengalaman penulis yang terkait dengan kajian demokratisasi desa dalam bingkai tema yang telah ditentukan. Adapun tema-tema tersebut, antara lain: : (1) Kepemimpinan dan Reformasi Birokrasi Desa, (2) Fungsi Representasi dan Fungsi Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD, dan (3) Dinamika Masyarakat Sipil dalam Mempengaruhi Kebijakan Desa. Panitia berhak mengeliminasi makalah yang tidak terkait dengan tiga tema tersebut dengan kriteria-kriteria yang telah disepakati bersama reviewer.
  2. Seleksi makalah dilakukan oleh tim reviewer dengan mempertimbangkan aspek substansi dan teknis penulisan.
  3. Makalah ditulis dengan format word antara 12-15 halaman atau 4000-6000 kata (tidak termasuk catatan kaki) dengan font Times New Roman ukuran 12 atau Arial ukuran 11. Ukuran kertas A4 dengan marjin atas 3 cm, kanan 3 cm, bawah 3 cm, dan kiri 4 cm, spasi 1,15.
  4. Sistematika makalah adalah sebagai berikut:
    1. Judul;
    2. Nama lengkap dan alamat email penulis;
    3. Abstrak dan kata kunci
    4. Pengantar
    5. Isi
    6. Penutup (kesimpulan)
    7. Daftar Referensi
  5. Judul ditulis dengan ukuran 16, cetak tebal (bold), dan rata tengah (center).
  6. Abstrak terdiri dari 100-200 kata dan disertai 4-6 kata kunci yang mencerminkan substansi tulisan. Abstrak ditulis dalam Bahasa Inggris.
  7. Subjudul ditulis tanpa penomoran (numbering) baik angka (I, II, III, ..dst) maupun huruf (a, b, c, …(dst), padat, dan disesuaikan dengan alur argumentasi.
  8. Ketentuan penulisan catatan kaki, contoh: John T Sidel, Capital, Coercion and Crime: Bossism in the Philipines, California: Standford University Press, 1990.
  9. Ketentuan penulisan daftar referensi, contoh: Sidel, John T, Capital, Coercion and Crime: Bossism in the Philipines (California: Standford University Press, 1990),
  10. Penulis melampirkan CV (Curiculum Vitae) singkat penulis maksimal 200 kata.

Dowload TOR Simposium Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.