From: Riki Setyawan <riqic.setywn@gmail.com>
Bagaimana mengelola tanah kas desa yang berukuran kecil dan masuk wilayah perkarangan warga?
Bapak Riki yang baik. Jawaban atas pertanyaan tersebut akan sangat terbatas dan normatif karena gambaran persoalannya kurang detail. Tanah kas desa yang berukuran kecil dan masuk wilayah pekarangan warga tetap bisa dikelola dan memberikan manfaat bagi desa sepanjang pengelolaannya sesuai dengan ukuran dam lokasi tanah kas desa serta kebutuhan masyarakat di sekitar tanah kas desa tersebut. Tanah kas desa tersebut misalnya dapat dimanfaatkan menjadi lahan perkebunan atau pertanian, bangunan fasilitas publik, properti, atau penggunaan lainnya.
Tanah kas desa dapat dimanfaatkan sebagai lahan perkebunan atau pertanian yang disewakan ke warga atau dikelola sendiri oleh Desa melalui BUM Desa. Tanah tersebut dapat dimanfaatkan untuk fasilitas publik misalnya gedung PAUD desa atau lainnya. Selain itu bisa dibangun properti, misalnya ruko, yang digunakan oleh BUM Desa sebagai kantor/tempat usaha atau disewakan kepada warga. Pada prinsipnya walaupun tanah kas desa tersebut berukuran kecil dan masuk ke wilayah pekarangan warga tetap bisa dimanfaatkan secara optimal. Tukar guling tanah kas desa tersebut dengan tanah di lokasi lain yang lebih strategis mungkin menjadi pilihan terakhir ketika memang berbagai pilihan tersebut tidak layak untuk dilakukan. Semua kebijakan atas pilihan pemanfaat tanah kas desa tersebut jika menjadi hal atau masalah strategis di desa seyogyanya diputuskan melalui musyawarah desa (musdes).
Bagaimana mensiasati sebuah bumdes yang belum bisa menjadi PT. sesuai aturan UU yg berlaku saat ini?
Berdasarkan hukum bisnis (perdata) BUM Desa merupakan badan usaha yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes). Bentuk organisasi BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum dan unit usaha bukan badan hukum. Unit usaha yang berbadan hukum dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari
BUM Desa dan masyarakat. Badan hukum bisnis tersebut meliputi Perseroan Terbatas (PT) dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang tunduk pada peraturan perundang-undangan masing-masing. Badan hukum PT akan tunduk pada peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas, sementara untuk LKM sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro.
Jadi tidak perlu sebuah siasat ketika BUM Desa belum bisa menjadi PT. Perlu diingat juga bahwa yang berbadan hukum PT atau LKM itu adalah unit-unit usaha dari BUM Desa, bukan BUM Desa itu sendiri. BUM Desa tetap merupakan badan usaha yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes). Biarkanlah proses unit usaha BUM Desa menjadi PT atau LKM menjadi proses perubahan badan hukum sesuai dengan perkembangan usaha dan kebutuhan. Selain itu proses untuk membadanhukumkan PT atau LKM membutuhkan proses dan biaya. Jika unit usaha BUM Desa Bapak saat ini belum berbadan
hukum karena memang belum membutuhkan atau belum layak, unit usaha tersebut tetap dapat berjalan sebagai unit usaha tersendiri yang dikelola oleh manajer unit atau langsung dikelola oleh pengelola BUM Desa.
Rubrik Tanya Jawab BUMDesa diasuh oleh Bapak Sukasmanto, M.Si, peneliti IRE yang konsen pada Ekonomi Lokal.
bapa mohon kalo ada dikirimkan sisytem akutansi BUM Desa
Pak excel aja pak sudah cukup