Lompat ke konten

Annual Report 2017

  • oleh

Cover annual Report 2017_page-0001

Desa Harus Sejahtera

Sumber-sumber agraria di desa harus dikelola untuk kesejahteraan bersama. Pada saat para pemikir demokrasi gundah gulana atas sumbangsih demokratisasi pada permasalahan akut kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi, UU Desa (UU No 6/2014 tentang Desa) menyeruak bagaikan oase di penghujung 2013. Regulasi baru ini menegaskan sikap negara yang membela dan melindungi desa. Tekanan struktural yang bertumpuk menimpa desa selama kurun orde baru (Mas’oed, 1993; Zakaria, 2001; IRE, 2002; Antlov, 2003; Zamroni, 2007), melecut banyak pihak untuk menghadirkan negara dengan wajah baru, (Hiariej, 2004; IRE, 2007). Negara baru akhirnya mengakui dan menghormati kewenangan desa untuk mengatur dan mengurus desanya. Hal ini menegaskan bahwa desa baru berkuasa secara penuh atas sumber-sumber agraria di wilayahnya.

Membicarakan desa tidak bisa hanya berhenti pada aspek tata kelola pemerin-tahan semata. Banyak spektrum dan isu yang bisa dikelola melalui perspektif baru UU Desa ini. Dengan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan lokal berskala desa, Desa berhak memperoleh dana desa, ADD dan sumber-sumber keuangan lainnya. Aspek finansial ini sangat penting dan butuh dicermati secara kritis, tetapi kita tidak boleh berhenti hanya pada isu ini, karena masih luas lingkup isu yang sama pentingnya dan mendesak untuk direspon. Singkat kata, mengurus desa tidak boleh terjebak pada administrasi pemerintahan saja, tetapi harus menyelami dimensi-dimensi krusial dalam urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Download Annual Report DISINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.