Lompat ke konten

Annual Report 2015

  • oleh

 

Cover Annual Report 2015

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pendahuluan

Tahun 2014 adalah tahun politik. Hajatan pemilihan umum legislative serta presiden dan wakil presiden telah menyedot sebagian besar energi bukan hanya para elit politik namun juga masyarakat. Tak pelak, UU Desa yang diundangkan pada awal tahun 2014 seperti mengalami fase penundaan dalam implementasinya. Akibatnya, meskipun pemerintah pusat telah membuat beberapa regulasi turunan namun dalam praktiknya banyak daerah yang gagap dalam menindaklanjutinya. Sebagian besar mereka kebingungan karena tidak tahu bagaimana rute implementasi mesti dilakukan. Di tahun 2014, implementasi UU Desa mengalami kemampatan.

Masuk tahun 2015, sayangnya, kebanyakan pemerintah daerah masih pasif. Kesadaran untuk segera membangun fondasi kokoh agar UU Desa bisa segera dilaksanakan sesuai arah, nilai, dan semangat yang terkandung di dalamnya belum segera dilakukan. Kondisi seperti ini dapat dilihat dan diukur dari belum banyaknya pemerintah daerah yang membuat peraturan bupati/walikota yang bisa dijadikan sebagai pijakan oleh desa untuk merumuskan kewenangan yang bisa dijalankan.

Secara politik, hal itu bisa dibaca sebagai suatu kesengajaan karena nalar yang dibangun dalam UU Desa seperti mengurangi sebagian kewenangan yang selama ini dimiliki kabupaten. Kita tahu, kewenangan pasti memiliki kaitan erat dengan program-pgogram pembangunan. Dan, menjalankan program pembangunan berarti anggaran dan tambahan pemasukan.

Di sisi lain, keterlambatan daerah bisa jadi karena memang mereka tidak memahami bagaimana langkah-langkah mesti disusun. Sementara, sosialisasi dari pemerintah pusat tentang UU Desa masih minim dilakukan. Belum lagi adanya 2 kementerian yang “membawahi” desa, yaitu Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kementrian Dalam Negeri. Kalau kami kebingunan dan ingin berkonsultasi, kepada siapa kami mesti bertanya? Begitu kira-kira suara yang kerap disampaikan oleh pemerintah daerah terkait dualisme kementerian tersebut.

Situasinya memang komplek, namun UU Desa mesti didorong agar terus melaju dan memandu tatakelola pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan desa. Sepanjang tahun 2015, sebagai lembaga think tank advocacy yang turut mendorong lahirnya UU Desa, IRE seperti mengemban tanggung jawab moral agar UU Desa segera terimplementasikan dengan tidak keluar dari nalar, nilai, dan semangat yang terkandung di dalamnya.

Dari beragam agenda yang dilakukan bekerjasama dengan banyak lembaga, aktivitas dan kegiatan yang IRE kerjakan diproyeksikan agar desa segera melakukan langkah-langkah strategis mengimplemenasikan UU Desa. Fondasi dasarnya, desa penting memahami perubahan kedudukan dan kewenangannya serta memiliki pemahaman dan keterampilan dan menyusun RPJMDesa dan APBDesa. Di sisi lain, pemerintah daerah mesti segera menyusun peraturan bupati/walikota sebagai pijakan dasar bagi desa untuk menentukan kewenangan-kewenangan yang bisa dijalankan.

Tujuan lahirnya UU Desa adalah mendorong desa memiliki kedaulatan secara politik dan kemandirian secara ekonomi. Untuk mewujudkannya desa tentu tidak bisa melakukannya sendiri. Kabupaten memiliki tanggung jawab menghadirkan enabling environment yang memungkinkan UU Desa dapat diterjemahkan secara baik di tingkat desa, tanpa mengabaikan asas rekognisi dan subsidiaritas yang menjadi semangatnya. Desa berdaulat merupakan pengejawantahan asas rekognisi dan juga pasal 5 dalam UU Desa yang menegaskan bahwa desa berkedudukan di wilayah kabupaten/kota. Pasal 5 ini menegaskan bahwa desa tidak lagi sub ordinat kabupaten.

Sementara konsepsi desa mandiri merupakan penjabaran dari asas kemandirian dimana desa memiliki kemampuan untuk memenuhi dan mengelola kebutuhannya sendiri. Kemandirian desa ini juga ditopang oleh pasal 18-22 UU Desa yang menegaskan bahwa desa memiliki kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan berdasarkan hak asal usul.

Dalam konteks pembangunan, UU Desa juga telah merubah secara fundamental paradigma pembangunan yang selama ini berlangsung. Pendekatan dari atas dengan jargon membangun desa dengan UU No. 6 tahun 2014 ini direvisi dengan paradigma baru, yaitu ‘desa membangun’. Apa makna dari perubahan tersebut? Membangun desa adalah pendekatan pembangunan dari atas (top down). Program pembangunan desa lebih banyak ditentukan dari atas (pusat, provinsi, dan kabupaten/kota). Desa hanya menjadi obyek program-program pembangunan pemerintah supra desa tanpa ada keberdayaan dari desa untuk menentukan arah pembangunannya sendiri.

Sementara, desa membangun adalah paradigma pembangunan dari desa, oleh desa, dan untuk desa. Dengan demikian desa bisa menentukan arah tujuan pembangunannya sendiri, sesuai kewenangan yang dimiliki. Penghormatan terhadap desa sebagai subyek pembangunan terlihat dari dijadikanya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) sebagai satu-satunya dokumen rujukan pembangunan di tingkat desa.

Annual report 2015 yang saat berada di tangan Saudara adalah semacam nukilan perjalanan yang menggambarkan aktivitas IRE sepanjang tahun 2015. Pada Bab 1 kami suguhkan upaya-upaya kami dalam melakukan peningkatan kapasitas secara internal, upaya kami untuk memperteguh diri sebagai lembaga think tank advocacy mewarnai proses advokasi kebijakan di tingkat pusat maupun daerah.

Di bab 2 kami narasikan aktivitas pelatihan kami lakukan bekerjasama dengan berbagai lembaga. Sebagian besar pelatihan yang kami lakukan tujuannya adalah untuk mendorong kabupaten dan desa segera menyiapkan diri dalam mengimplementasikan UU Desa.

Adapun di bab 3 kami sajikan kontribusi IRE dalam memproduksi pengetahuan yang bersumber dari penelitian maupun refleksi kami terhadap berbagai program yang telah kami lakukan. Termasuk di dalamnya upaya kami mengkomunikasikan produk pengetahuan yang telah kami buat kepada para pembuat kebijakan. Harapannya produk pengetahuan yang kami buat tersebut digunakan sebagai referensi oleh para pembuat kebijakan baik di tingkat pusat maupun daerah.

Dowload Annual Report 2015 DISINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.