Lompat ke konten

Air Bersih untuk Warga Miskin

Akses rumah tangga terhadap air bersih tampaknya persoalan krusial yang jarang mendapat perhati an. Data Bappenas (2010) menunjukkan, proporsi rumah tangga dengan akses berkelanjutan terhadap air minum layak, baik di perkotaan maupun pedesaan, hanya sebesar 47,71%. Terhadap hal ini, Bappenas memberi status “perlu perhati an khusus” agar target MDGs sebesar 68,87% pada tahun 2015 bisa tercapai. Dengan kata lain, saat ini ada separo lebih penduduk Indonesia yang belum mendapatkan akses memadai terhadap air bersih sebagai prasyarat dasar kebutuhan hidup.
Padahal, UU No. 7/2004 tentang sumber daya air pasal 5 menegaskan, negara menjamin hak seti ap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupannya yang sehat, bersih, dan produkti f. Dalam pasal 6 (1) juga secara tegas menyebutkan bahwa sumber daya air dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk rakyat. Jika demikian, masyarakat sebetulnya ti dak perlu bersusah payah mengusulkan jaringan pipa untuk mengaliri air bersih dalam musrenbang misalnya, karena hal itu adalah tanggung jawab negara. Tanpa diusulkan sekalipun, logikanya, negara seharusnya berti ndak responsif dan proakti f menyediakan sarana prasarana air bersih bagi masyarakat.

 

Zainal Anwar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.