Indonesia, ti ngginya angka kemiskinan dan keti dakadilan, serta kerap-terjadinya konfl ik pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam (SDA) di daerah.
Menguatnya isu tersebut telah mendorong berbagai pihak untuk mengambil langkah penti ng dalam mengatasi masalah lingkungan yang makin pelik dan telah menyita perhatian kalayak. Di level nasional misalnya, pemerintah telah mengambil langkah-langkah strategis. Yang paling mendasar yaitu, disahkannya Undang-undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) pada 3 Oktober
2009, yang merupakan penyempurnaan regulasi serupa sebelumnya—UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) yang pernah berlaku sejak 19 September 1997 (Hardjasoemantri 2009).
Zainal Anwar