Lompat ke konten

Air Bersih untuk Warga Miskin

Secara global, isu lingkungan kian hari kian menguat. Demikian juga di ti ngkat nasional Indonesia, penguatan itu semakin terasa seiring dengan meningkatnya masalah sosial yang dipicu adanya persoalan lingkungan di tingkat daerah dan komunitas. Persoalan tersebut menurut Supriyono (2012) antara lain disebabkan oleh ti ngginya laju degradasi fungsi lingkungan, kerentanan dan kondisi geografi s-demografi s

Indonesia, ti ngginya angka kemiskinan dan keti dakadilan, serta kerap-terjadinya konfl ik pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam (SDA) di daerah.

Menguatnya isu tersebut telah mendorong berbagai pihak untuk mengambil langkah penti ng dalam mengatasi masalah lingkungan yang makin pelik dan telah menyita perhatian kalayak. Di level nasional misalnya, pemerintah telah mengambil langkah-langkah strategis. Yang paling mendasar yaitu, disahkannya Undang-undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) pada 3 Oktober
2009, yang merupakan penyempurnaan regulasi serupa sebelumnya—UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) yang pernah berlaku sejak 19 September 1997 (Hardjasoemantri 2009).

 

Zainal Anwar

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.