Lompat ke konten

Diskusi Bulanan IRE Yogyakarta Satu Tahun Undang Undang Desa

  • oleh

Diskusi Bulanan IRE Yogyakarta
15 Desember 2014 di Kantor IRE Yogya Jam 13.00-16.00 WIB
Satu Tahun Undang Undang Desa
UU Desa telah disahkan parlemen pada 18 Desember 2013 dan mendapat nomor dari Presiden RI saat itu yakni Susilo Bambang Yudhoyono pada 15 Januari 2014. Artinya, bulan Desember tahun 2014 ini merupakan satu tahun disahkannya Undang Undang (UU) Desa. Dalam tahun pertama sejak disahkan, banyak pihak merespon UU Desa. Di level pemerintah pusat, peraturan pemerintah (PP) No 43/2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Desa dan PP No 60/2014 tentang dana desa dikeluarkan sebagai panduan regulasi UU Desa. Sementara pemerintahan Jokowi dan Jusuf Kalla merespon kehadiran UU Desa dengan membentuk kelembagaan desa yang diintegrasikan dengan kelembagaan pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi. Saat ini kita mengenal adanya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Adapun di level daerah, ada dua kecenderungan yang terlihat. Di satu sisi, ada daerah yang menyambut kehadiran UU Desa dengan cara mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk mendukung desa sekaligus mulai mensosialisasikan UU Desa serta mulai menyiapkan seperangkat aturan untuk mendukung pelaksanaan UU Desa. Sedangkan di sisi lain, masih banyak pula daerah yang hanya sekedar melakukan sosialisasi UU Desa ke desa-desa di daerahnya dan tidak ada tindak lanjut pasca sosialisasi.
Sementara di level desa, terlihat pula berbagai varian. Pertama, desa proaktif yang ditunjukkan dengan komitmen mengalokasikan anggaran desa guna meningkatkan kapasitas aparat desa dalam memahami UU Desa. Indikator lain adalah partisipasi aktif desa dalam kegiatan-kegiatan yang membahas isu-isu dalam UU Desa. Kedua, desa pasif yang ditunjukkan dengan sikap yang “adem ayem” terhadap UU Desa. Desa yang pasif biasanya tidak banyak banyak mengikuti perkembangan UU Desa kecuali lewat kegiatan sosialisasi yang dilakukan Pemda atau pihak lain. Di wilayah Yogyakarta, wacana soal tanah pelungguh juga makin mengemuka yang ditandai misalnya demo para perangkat desa ke DPRD DIY beberapa hari lalu.
Sebagai regulasi yang memiliki dampak besar dalam tata kelola desa, tentu banyak pihak yang memiliki catatan atau evaluasi terkait kebijakan UU Desa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, diskusi bulanan edisi Desember 2014 berupaya mengangkat tema satu tahun UU Desa guna melihat apa saja dinamika yang terjadi dalam satu tahun berkaitan dengan UU Desa. Selain itu, langkah apa saja yang perlu dilakukan agar pada tahun mendatang pelaksanaan UU Desa menjadi lebih optimal.
Diskusi ini akan menghadirkan tiga narasumber yang sangat berkompeten. Pertama, Edi Suprianta (Kepala Balai PMD DIY), Kedua Dra. Ani Widayani (Kepala Desa Sumbermulyo-Bantul-DIY, Ketua Asosiasi Kades se-Bantul-DIY dan Sekjen APDESI DIY), Ketiga, M. Zainal Anwar (Manajer program Governance and Policy Reform-Peneliti IRE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.