KATA PENGANTAR
UU No. 32/2004 dan PP No 72/2005 tentang Desa telah memberikan hak bagi desa untuk mengelola pemerintahan yang otonom dengan didukung Alokasi Dana Desa (ADD) untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan di desa. Dengan memanfaatkan ADD, desa bisa berperan lebih aktif dalam menggerakkan pembangunan masyarakat desa.
Namun, apakah masyarakat desa telah tahu dan sadar bahwa dengan diterapkannya kebijakan ADD ini mereka
harus memahami hak-hak dan kewajiban mereka. Jika belum memahami hak dan kewajibannya, maka dikhawatirkan mereka tidak akan menaruh perhatian. Jika pun ada perhatian, sangat mungkin akan terjadi banyak salah persepsi. Untuk menghindarinya, kebijakan mengenai ADD ini sangat penting
didesiminasikan, sehingga mereka dengan kesadarannya yang baru setelah memahami hak-hak dan kewajibannya akan ”berdiri” & ”berbicara”.
Buku kecil di tangan pembaca ini disebut Buku Saku ADD, ditulis dengan gaya bahasa yang (diupayakan) sesederhana mungkin untuk menjangkau para pelaku pembangunan di desa yaitu Kepala Desa dan Perangkatnya, BPD atau Bamusdes, para tokoh masyarakat di desa, bahkan warga biasa di desa. Buku kecil ini memang sangat singkat, agar praktis untuk dibawa kemana-mana, dibaca dimana saja, diperbanyak sendiri dan dibagikan kepada saja yang dirasa membutuhkannya.