|
Peluang Pemberdayaan Masyarakat Atoni Metto >> Ke Daftar Artikel <<
SALAH satu komunitas adat di Propinsi Nusa Tenggara Timur adalah masyarakat Atoni Metto yang mendiami wilayah di kabupaten Timor Tengah selatan (TTS). Komunitas ini terbagi lagi dalam tiga komunitas besar atau yang disebut juga dengan NONOT, yaitu : Nonot Banam/Amanuban, Nonot Oenam/Mollo, dan Nonot Onam/Amanatun. Di samping tiga kelompok masyarakat adat ini, masih ada lagi sub-sub kelompok masyarakat adat pada masing-masing kelompok. Sebagaimana komunitas adat lainnya di nusantara, masyarakat Atoni Metto secara historis telah memiliki kedaulatannya sendiri. Namun seiring perjalanannya, mereka telah mengalami proses marjinalisasi sejak masa penjajahan Portugis dan Belanda, serta terus berlanjut pada masa Orla dengan legitimasi UU No.69/1958. Berdasarkan Instruksi Gubennur KDH Tingkat I NTT No.Und./1/7 tanggal 4 Nopember 1964, struktur pemerintahan adat yang ada diubah menjadi Desa Gaya Baru. Proses marginalisasi terus berlanjut di masa Orba dengan dikeluarkannya UU No. 5/1979 yang sentralistik dan menyeragamkan semua identitas asli komunitas adat dengan sebutan desa atau kelurahan. Proses marjinalisasi yang berlangsung dalam kurun waktu yang sangat lama tersebut telah memberi dampak buruk pada masyarakat Atoni Metto baik secara politis, ekonomi dan sosial-budaya. Secara Politis mengakibatkan hilangnya kekuasaan adat, melemahnya partisipasi masyarakat adat dalam sistem pemerintahan yang baru, lunturnya identitas masyarakat adat karena hak-hak politik mereka tidak diakui, posisi tawar mereka terhadap pemerintah maupun investor rendah, dan hilangnya kearifan lokal. Identitas yang mulai hilang ini diperparah dengan sebutan primitif, kolot, tradisional, dan lain sejenisnya, sehingga masyarakat adat semakin meninggalkan nilai-nilai kekerabatan sosial mereka. Dari sisi ekonomi, marjinalisasi berbentuk pengambilalihan oleh negara atas sumber-sumber ekonomi yang secara historis merupakan hak ekonomi masyarakat adat. Hal ini mengakibatkan kerusakan area hutan dan wilayah adat secara umum. Sedangkan Proses marginalisasi ditinjau dari aspek sosial-budaya ditandai dengan lunturnya budaya adat karena pengaruh modernisasi dan globalisasi, tidak berfungsinya struktur kelembagaan adat, fatalisme dalam hidup pada sebagian masyarakat karena hilangnya basis kekuasaan atas tanah, dan pola hidup subsisten karena keterpurukan ekonomi yang mengakibatkan ketidakpedulian untuk mempertahankan adat yang lambat laun menghilang. Hadirnya semangat demokratisasi di aras negara dengan diberlakukannya UU Otonomi Daerah membawa harapan baru pada masyarakat adat untuk aktualisasi sekaligus pengakuan atas eksistensi mereka. Terbuka peluang bagi pemberdayaan masyarakat Atoni Metto agar mereka dapat menentukan nasibnya sendiri, bebas dari keterpurukan dan ketertindasan yang telah lama dialaminya. Konsep pemberdayaan (empowerment) dapat dimaknai sebagai upaya memberi power kepada yang powerless. Power diartikan kekuasaan dan kekuatan, sehingga dalam kegiatan pemberdayaan terkandung dua makna ini, yaitu pertama : proses memberikan/mengalihkan sebagian kekuasaan dan kekuatan dari yang powerfull ke yang poweless. Kedua, proses memotivasi individu atau kelompok masyarakat agar memiliki kemampuan/keberdayaan untuk menentukan apa yang menjadi pilihan hidupnya. Kondisi yang selama ini terjadi adalah keberadaan masyarakat adat yang powerless, sementara pemerintah (termasuk dalam kerjasamanya dengan investor) berada dalam posisi yang powerfull. Upaya mengalihkan sebagian kekuasaan dan kekuatan di sini bukan ditujukan agar yang powerless menjadi powerfull dan sebaliknya yang powerfull menjadi powerless, namun dimaksudkan agar distribusi power tersebut merata, dalam arti bahwa masyarakat adat memiliki kemampuan tawar (bargaining posisition) yang setara dengan pemerintah maupun stakeholders lainnya. Dalam konteks makna pemberdayaan tersebut, agenda aksi bagi masyarakat Atoni Metto di TTS-NTT dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan kondisi internal. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan agenda aksi pemberdayaan ini, yaitu: 1. Proses marginalisasi masyarakat adat di TTS telah berlangsung dalam kurun waktu yang sangat lama sehingga telah mengubah struktur sosial-budaya-politik masyarakat. 2. Struktur asli masyarakat adat hanya dipahami oleh para generasi tua, sementara sebagian generasi muda telah menganggap "perubahan" (=marginalisasi) tersebut merupakan hal yang wajar sebagai suatu bentuk perubahan ke arah kemajuan. Setiap upaya revitalisasi masyarakat adat bisa jadi memperoleh tantangan dari generasi muda karena akan dianggap sebagai upaya "kembali ke jaman purba". 3. Strategi harus melihat kualifikasi sumber daya manusianya dengan diupayakan semaksimal mungkin memanfaatkan potensi lokal. 4. Partisipasi perempuan masih sangat rendah, upaya pemberdayaan masyarakat adat masih sebatas menggugah keterlibatan kaum prianya saja. Kegiatan pengorganisasian masyarakat Atoni Metto telah menghasilkan program-program hasil identifikasi masyarakat lokal sendiri, diantaranya : pembentukan sanggar budaya adat Atoni Metto; pembentukan Dewan Adat Atoni Metto; penerapan nilai-nilai budaya masyarakat adat dalam kehidupan sehari-hari di rumah tangga dan sekolah; pengajaran muatan lokal dalam kurikulum sekolah; pelestarian benda-benda bersejarah, misalnya dengan cara pembuatan museum; penerapan kepemimpinan masyarakat adat dalam pemilihan aparat pemerintah; pembentukan jaringan pemberdayaan masyarakat adat dengan melibatkan semua stakeholders yang ada. Dalam kaitannya dengan upaya pembentukan jaringan masyarakat adat, telah disepakati bahwa bentuk jaringan masyarakat adat tidak merupakan suatu organisasi karena justru akan terjebak apada aturan-aturan formal misalnya AD/ART dan lain sejenisnya, sehingga jaringan ini akan disebut dengan Forum Komunikasi Masyarakat Adat. Jaringan ini megakomodasi semua Nonot yang ada di TTS yang bisa digambarkan seperti diagram tersebut. Di samping melibatkan semua Nonot yang ada di TTS yang diwakili oleh para tokoh adat, jaringan ini juga mengikut-sertakan elemen masyarakat lainnya dari kalangan eksekutif, legislatif dan akademisi, sehingga upaya pemberdayaan masyarakat Atoni metto tidak sebatas wacana di level grass root semata, namun memperoleh legitimasi dari pemerintah dan wakil rakyat. Di masa depan jaringan ini harus diperluas seiring dengan perluasan isu-isu pemberdayaan yang mampu menyentuh semua bidang kehidupan masyarakat Atoni Metto. [Krisdyatmiko]
|
|
Copyright ©2003, Institute For Research And Empowerment (IRE) - Pemberdayaan Masyarakat Adat Jl. Kaliurang Km. 5,5 Karangwuni Blok B/9A Yogyakarta 55281 Telp/Fax (0274) 581068 |