|
Pelajaran dan Tantangan Penguatan Masyarakat Adat >> Ke Daftar Artikel <<
Kerja-kerja advokasi, pengorganisasian dan pengembangan kesadaran kritis dalam rangka penguatan adat yang dilakukan berbagai pihak, dalam rentang waktu lima tahun belakangan ini, nampaknya penting dijadikan bahan renungan bersama. Khu-susnya, oleh pekerja sosial atau kaum volunteer yang selama ini menekuni profesinya di NGO. Bahkan, yang paling utama sesungguhnya bagi subyek pember-dayaan, yakni warga komunitas adat. Kita bisa mencatat, berseraknya pengalaman-pengalaman itu perlu dimanfaatkan sebagai bahan pelajaran berharga, apakah imajinasi pemberdayaan adat sudah mene-mukan pertautannya secara obyektif dengan capaian dan konteks perkembangan yang terjadi. Dalam semesta pembicaraan ini, momentum pergeseran struktur kekuasaan di aras nasional dan lokal, kita tempatkan sebagai variabel penting bagi proses pemompaan energi untuk melakukan peru-bahan agar lebih produktif dan bermakna untuk kepentingan masyarakat kebanyakan.Tulisan ini akan memfo-kuskan pada ajakan memikirkan ulang tantangan besar yang kemungkinan dihadapi NGO, didalam melanjutkan program bersama. Setidaknya, berbekal pengalaman pendampingan adat dan desa, yang dilakukan Institute for Research and Empowerment (IRE) selama tiga tahun terakhir ini. Tentu, dengan tetap memberikan sentuhan kom-parasi dengan apa yang telah dilakukan para aktivis NGO lainnya. Pelajaran apa yang bisa kita petik dari kerja-kerja penguatan adat dan komunitas lokal lainnya, yang diletakkan dalam tata perubahan ekonomi, politik, dan kultural yang tengah berlangsung hingga hari ini? Adakah kemungkinan kita mengoreksi secara jujur mengenai strategi itu, jikalau memang dianggap mengalami "kegagalan"? Bagaimana kita merumuskan strategi dihadapkan pada sejumlah tantangan dalam memperkuat adat dan komunitas lainnya di masa-masa mendatang?
Konteks Perubahan Pergeseran mendasar struktur politik, dari model sentralisasi-otoritarian menuju desentralisasi-demokratisasi, selalu dianggap faktor penting yang mempengaruhi gerak pemberdayaan lokal. Terbitnya regulasi UU No. 22/99 menandai kebijakan otonomi daerah, di dalamnya mengatur otonomi desa, tersemai pula harapan baru bagi pengembangan komunitas lokal. Hal ini secara eksplisit dengan menegaskan desa dikembalikan asal-usulnya, yakni adat. Tentu semua ini merupakan peluang bagi rehabilitasi dan kebangkitan kembali eksistensi adat sebagai pilar civil society di era demokrasi. Di berbagai daerah, kendatipun dengan keadaan yang secara kualitatif beragam, proses ini kian menguat dan telah meng-hasilkan perubahan-perubahan mendasar. Pada aras negara, political and good will peme-rintah daerah mulai nampak, terwujud melalui inisiatif fasili-tasi pembentukan lembaga pembina adat tingkat kabupa-ten dan propinsi, terumus-kannya kegiatan-kegiatan yang terakomodasi dalam APBD. Bahkan, produk hukum seperti Perda juga dihasilkan. Yang menarik adalah, di aras masyarakat sipil sangat responsif. Para tokoh adat memaknainya sebagai momentum pengembalian pemerin-tahan warga berbasis adat sebagai peluang pengakuan diri. Di sejumlah daerah, sokongan warga atas kebangkitan adat ditunjukkan oleh sejumlah aktivis NGO bermitra dengan Ormas, ditopang oleh media lokal mulai berpartisipasi mendorong tokoh-tokoh adat mempercepat penguatan eksistensinya. Apa dampak langsung dari capaian itu? Upaya rekonstruksi adat yang mulai terjadi dimana-mana, dapat dirasakan dampak nyata berupa; (1) lahirnya struktur baru pemerintahan adat (yakni reorganisasi dengan pembentukan pengurus serta sejumlah agenda kerja), (2) terbangunnya pengakuan adat secara formal (ditandai lahirnya Perda dan sejumlah regulasi di level kabupaten) sekaligus dapat difungsikan sebagai instrumen bargaining position dalam decision making, (3) inisiasi pembentukan aliansi-aliansi bersama masyarakat adat dimana para tokoh adat bekerjasama yang difasilitasi NGO untuk memperjuangkan eksistensi adat secara nasional. Lebih-lebih, sebuah kemajuan yang meyakinkan adalah (4) pada beberapa kasus dapat disaksikan perolehan alat-alat produksi oleh adat yang dulunya cenderung dikuasai negara dengan berkolaborasi bersama para pengusaha dan borjuis lokal (komprador). Loncatan radikal ditandai pula dengan adanya (5) pengakuan substansial dari warga atas adat sebagai pilar civil society, yang dapat ditafsirkan sebagai salah satu alternatif jawaban pemerintahan lokal dimana pada jaman Orde Baru sangat monolitik (semacam struktur desa) yang mengalami politisasi dan homogenisasi melalui regulasi UU No.5/79. Inilah dampak positif dihadapkan pada besarnya belitan persoalan adat sejauh ini, saat struktur politik belum berubah.
Persoalan Baru Di luar capaian positif penguatan adat tersebut, perlu diperhatikan pula mengenai gejala baru seperti dijelaskan berikut ini. Pertama, dilema etnisitas dan lokalitas. Sejak terjadi otonomi lokal, gelembung kesadaran etnisitas sebagai pilar institusi adat kian menguat. Jika dikonfrontasikan dengan ideologi sentralisme, besaran lokalitas tentu bermakna positif yakni bentuk counter hegemoni. Ruang baru bagi lokalitas untuk hidup itu berarti menjadi parameter pelaksanaan demokrasi, dalam hal relasi kekuasaan pusat dan daerah, atau negara dan masyarakat. Melalui desentralisasi kewenangan, maka partisipasi dan kontrol warga terhadap negara menemukan ruang aktualisasinya. Segala bentuk pemangkasan potensi lokal (begitu banyak cerita pada masa orba melalui desain state corporatism dan otoritarian birokratik) oleh pusat pada lokal dapat dicegah, karena jarak yang berdekatan antara rakyat dan pengambil kebijakan. Distribusi kekuasaan relatif adil dan merata. Asumsinya, keteraturan melalui governance tidak musti bertumpu pada sentrum negara. Dengan kata lain, desentralisasi pada masyarakat (lokal) justru menjadi garansi lahirnya tatanan beradab (civilized). Kenyataan paradoksalpun bermunculan. Restrukturisasi adat lahir sebagai entitas: nilai, ritualisme, dan sistem kekuasaan; cenderung berkutat pada romantisme kultural masa lalu. Dan bukan mustahil memiliki pretensi politik di balik pengembalian romantisme itu. Pengalaman selama ini menunjukkan, bersamaan menguatnya eksistensi adat ternyata disertai pula menebalnya ideologi etnik, yang dalam bahasa populer diistilahkan "etnonasionalisme". Fenomena ini dianggap hal biasa pada era "pancaroba", tetapi jika dalam prosesnya kemudian muncul eksklusivisme maka jelas menjadi persoalan di kemudian hari. Karena itulah, permasalahan penting yang perlu diperhatikan adalah etnonasionalisme ini cenderung terperangkap pada praktik neo-otoriterisme. Kendatipun masih sporadis sifatnya, konflik antar warga (adat) sebagian besar bersumber karena struktur baru oligarkis di komunitas adat dan penguatan etnisitas. Akibatnya, muncul tuduhan dan stigmatisasi oleh penguasa kepada komunitas lokal bahwa mereka dianggap "gagal mandiri" mengelola persoalan lokal. Ini persoalan yang tidak dapat dianggap sepele, agar tidak tergelincir pada kecenderungan munculnya tindakan manipulasi oleh kekuasaan, sebagaimana gejala yang terjadi akhir-akhir ini, dimana pemerintah pusat akan melakukan revisi atas undang-undang otonomi daerah, lalu akan dikembalikan sentralisasi. Kedua, kesenjangan antara harapan demokrasi politik dengan penguasaan alat produksi bagi masyarakat adat atau komunitas lokal. Akselerasi pemberdayaan adat, belakangan ini masih cenderungan memprioritaskan kesadaran politik dalam ranah demokrasi (partisipasi, kemajemukan, toleransi, inklusivisme) sebagai mainstream. Sayangnya, secara umum tanpa dibarengi oleh penguatan struktural (perjuangan pemilikan alat-alat produksi dalam sistem ekonomi komunitas) untuk membangun kesadaran kelas dalam sistem ekonomi adat. Hal ini dapat dilacak dari fakta bahwa, kesadaran pentingnya prinsip-prinsip demokrasi politik yang begitu meningkat, bahkan lahir "radikalisasi adat", toh masih saja dihantui oleh fakta krisis sumberdaya material, keterbatasan hak penguasaan ekonomi. Apa yang bisa dijelaskan mengenai ini semua adalah, narasi politik seringkali dianggap tidak mampu menjawab problem riil warga adat. Pendidikan politik dianggap terlalu mengawang-awang dan tidak membumi. Di sejumlah kasus menunjukkan mengenai resistensi adat terhadap kehendak perubahan menandai dinamika politik nasional dan lokal. Hal ini menjadi counter productive atas agenda demokrasi yang diprogramkan para aktivis sosial, hanya bersumber karena belum mampu meyakinkan jaminan ekonomi adat yang akan diterima dalam konteks perubahan politik tersebut. Ini kenyataan yang sangat ironis. Yang mengkhawatirkan, banyak sengketa antarwarga (adat atau komunitas lokal lainnya) terjadi di mana-mana, dan saya menganggap hal ini menjadi bibit demoralisasi politik di lingkungan komunitas, ternyata bersumber karena belum terjawabnya kebutuhan ekonomi adat. Sebutlah, persoalan kelangkaan sumberdaya lokal (adat atau komunitas lokal lainnya) menjadi sumber masalah yang harus dijawab, di luar wacana demokrasi politik. Ketiga, menguatnya neo-liberalisme dan liberalisasi pasar menjadi perangkap baru bagi komunitas lokal, dengan lahirnya fenomena baru "privatisasi" komunitas adat. Banyak peristiwa muncul, dimana krisis kepercayaan (distrust) terhadap negara di kalangan masyarakat, ternyata belum mampu diteruskan pada upaya membangun kemandirian kekuatan lokal itu ketika harus berinteraksi dengan aktor-aktor politik dan ekonomi di luar dirinya. Seolah-olah, hadirnya marketisasi yang menandai perayaan liberalisasi ekonomi dianggap solusi manjur, ketimbang dirinya harus "mati suri" karena tidak memiliki modal. Dengan demikian tidak mengherankan jika di dalam memahami kehadiran pasar justru sekadar dilandasi oleh hasrat pragmatis, yakni agar suatu komunitas sosial mampu survive secara ekonomi. Resikonya adalah, menguatnya eksistensi komunitas lokal mengimbangi negara sebagai bentuk pengakuan dirinya menjadi subyek baru dalam relasi ekonomi politik, tetapi di sisi yang lain masyarakat adat justru menjadi objek permanen saat berhadapan dengan pasar. Contoh-contoh gejala pencaplokan hak-hak penggunaan tanah oleh bekerjanya investasi "asing" dapat dipakai untuk memperkuat analisis itu. Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa otonomi desa, adat atau komunitas lokal lainnya akhirnya tergelincir kepada arena ekspoitasi, yang mengukuhkan kerakusan kapitalisme terhadap sumber daya alam dan ekonomi komunitas itu.
Mencari Terobosan Membaca ketiga masalah di atas, mari kita kaitkan dengan pilihan cara berpikir dan strategi penguatan adat yang selama ini ditempuh. Dari pengalaman umum kerja-kerja pemberdayaan adat dan komunitas lainnya, beragam cara telah ditempuh. Pilihan pendekatan, biasanya tidak hanya bertumpu pada satu model semata, tetapi sebagian besar merupakan pertautan sejumlah strategi. Mulai dari pengembangan wacana kritis (menurunkan dari tradisi pendidikan politik-kritis), pengorganisasian dan pendampingan, sampai dengan advokasi kebijakan. Ketiganya cenderung dilandasi oleh beberapa prinsip dasar: (1) partisipatif-kritis, yakni pelibatan stakeholders dan subyek pemberdayaan mulai dari rumusan kebutuhan sampai pilihan agenda kegiatan secara bersama; (2) mengedepankan proses dari pada output. Hal ini biasanya ditempuh sebagai landasan pembelajaran, agar tidak terdistorsi oleh target-target jangka pendek semata; (3) perluasan jaringan. Maknanya adalah, penguatan dan perluasan program perlu dilakukan transformasi ke tingkatan yang lebih luas. Sejak lima tahun reformasi dijalankan, strategi yang dipilih di lingkungan NGO itu, barangkali perlu dipikirkan ulang terutama dalam kaitannya dengan landasan pikir sebagai pijakan dalam pemberdayaan. Seringkali muncul sejumlah benturan-benturan nyata, seperti ilustrasi pada tiga masalah di atas pada tulisan ini, mengenai ironi perubahan sebagai dampak kerja pemberdayaan. Pertama, menggelembungnya etnisitas (lokalisme) yang kita saksikan sekarang ini, bukan semata reaksi atas kemerosotan popularitas negara (masa lalu yang otoritarian), namun, juga tidak terlepas dari implikasi upaya NGO mendorong kepada warga untuk membuat adat "bangkit". Makna kebangkitan di sini, masih saja terperangkap pada eksistensialisme formal sebagai instrumen untuk berkuasa, setelah sekian lama mengalami marjinalisasi. Dalam konteks problem eksistensialis, semestinya penguatan adat tidak terbatasi atau terkerangkeng oleh ilusi baru yang di ukir atas kepentingan mengembalikan "eksistensi adat" agar bisa berkuasa. Namun, semestinya secara mendasar harus ditransformasikan pada konteks perubahan dan tuntutan manajemen kekuasaan yang baru yang tidak bisa diabaikan. Kewenangan dan hak adat yang diperoleh itu jangan sampai menegasi prinsip-prinsip perubahan yang berkembang selama ini, yakni demokrasi substansial. Dalam kaitan itu, strategi baru penguatan adat dan komunitas lainnya perlu dibangun melalui kerangka besar pengembangan dialog kritis antara narasi lokal (tradisionalisme) dengan narasi global (perkembangan prinsip liberasi) sebagai unsur baru dalam tradisi masyarakat kewargaan. Kita mesti jujur katakan, arah restorasi adat jangan terkerangkeng pada upaya pengembalikan lokalisme sempit (hanya karena belenggu otentisitas dan orisinalitas semu), padahal dirinya telah usang. Atau sebaliknya, tidak serta-merta masuk pada kisaran "konstruksi liberal" yang cenderung mereduksi keunikan lokal itu sendiri. Di sanalah, dialog nilai dan narasi akan lahir formulasi baru, demokrasi berbasis lokalisme. Kedua, persoalan marjinalisasi adat, sesungguhnya dihadapkan pada dua hal penting, yakni kemandirian politik dan penguasaan ekonomi. Jika kita evaluasi, mayoritas kerja-kerja pemberdayaan lebih banyak menggunakan pendekatan "politisasi", tanpa diimbangi landasan transformasi menuju kesadaran kelas dalam masyarakat ekonomi. Hal yang demikian ini terjadi, jika ditafsirkan, karena resiko bias dominasi penguatan masyarakat dengan pendekatan ala political society. Tak heran, semua ini terjadi sebagai cerminan kecenderungan popularitas perubahan konstelasi politik nasional pada umumnya. Maka, dampaknya bisa njomplang, dimana kesadaran politik hanya bersandar pada hasrat membentuk radikalisme politik dengan pretensi penyemaian tradisi "melawan", dan bukan memperoleh dan memaknai secara kritis. Melampaui dari sekadar kekuatan melawan dalam aras kekuasaan, perlu diorientasikan untuk menemukan jawaban kebutuhan riil komunitas, yakni kesejahteraan ekonomi. Artinya, kesadaran politik hendaknya dikelola sebagai energi memperoleh hak-hak alat produksi ekonomi. Dari sanalah kemungkinan secara realistis adat mampu mandiri, menjadi tumpuan warga mengatasi kebutuhan ekonomi. Ada sejumlah NGO yang nampaknya, mulai mengupayakan cara itu melalui pengambilan isu-isu tanah sebagai manifestasi strategi menumbuhkan kesadaran kelas tertindas di lingkungan adat dan komunitas lainnya. Ketiga, konstelasi kekuasaan semenjak runtuhnya rezim otoritarian, tidak lagi hanya sekadar memikirkan relasi antar negara dan masyarakat semata. Tetapi, juga menyangkut aktor baru, yakni pasar. Fakta yang tidak bisa dipungkiri bahwa demokrasi yang populer pasca 90-an hingga saat ini bergerak dan dikendalikan dalam naungan neo-liberalisme. Dalam ideologi itu berkeyakinan bahwa politik yang sehat (demokratis) mensyaratkan minimalnya peran negara dalam mengatur masyarakatnya. Wataknya adalah berambisi mereduksi peran negara (karena dianggap otoriter dan tidak sehat), lalu patokan utama dalam relasi ekonomi politik ditetapkan dengan aturan main yang bersandar pada pasar. Di sanalah lalu meluncur jargon-jargon civil society within market, yakni dorongan menguatnya masyarakat sipil tanpa campur tangan negara. Ideologi semacam ini, dilandasi cara berpikir bahwa pasarlah yang mampu menjamin kebebasan individu untuk bersaing secara sehat, atau tidak ada lagi dominasi. Padahal, pola baru yang sedang diminati di kalangan NGO dan intelektual dengan kiblat modernisme semacam ini jelas menyembunyikan ideologi penindasan baru yang bisa mengancam eksistensi masyarakat adat atau komunitas lokal lainnya, nantinya. Mengapa? Membanjirnya investasi baru melalui proses kapitalisasi masyarakat lokal, ternyata hanya menjadi arena eksploitasi sumber daya dan alat-alat produksi ekonomi di komunitas itu. Akibatnya, reduksi peran negara juga berbuntut lahirnya dominasi pasar atas adat. Imajinasi civil society dan demokrasi (liberal) justru menjadi jalan pembentukan struktur penindasan baru, dimana kelas-kelas pemodal leluasa mengkooptasi masyarakat lokal. Sebut saja, sejumlah advokasi NGO yang dibayangi panduan "privatisasi" banyak yang mengabaikan hitungan resiko semacam ini. Apa yang mesti diperbuat dengan problema di atas semenjak proses perubahan bergulir selama lima tahun ini? Agenda besar yang perlu dilakukan NGO dan rakyat sebagai subyek pemberdayaan adat dan komunitas lokal lainnya, adalah memikirkan ulang pilihan paradigmatik kerja-kerja penguatan. Barangkali, jikalau menghitung tingkat resiko dan kemungkinan harapan ideal dalam penguatan adat dan komunitas lokal lainnya di masa mendatang, adalah menetapkan pilihan relasi antara negara (state), masyarakat adat (civil society), dan pasar (market) di dalam konteks keseimbangan. Prinsip demokrasi politik yang hingga kini masih menyisakan pekerjaan berat untuk dibumikan dalam ranah masyarakat adat, perlu diselaraskan di dalam kaitannya dengan strategi penguatan ekonomi, dengan tetap berbasiskan pada kemandirian lokalitas. Kendatipun selama ini sebagian besar para aktivis NGO menganggap, atau mengklaim cara berpikir semacam ini bukan lagi hal baru (karena dianggapnya pernah dilakukan) melalui program-programnya, namun saya masih saja meragukan klaim itu. Bukti-bukti mengenai benturan yang masih saja dapat disaksikan pada sejumlah episode pemberdayaan warga saat di lapangan, sebagaimana diilustrasikan secara ringkas di atas, adalah fakta yang tidak boleh disembunyikan. Semua itu dapat dianggap sebagai peringatan besar atau teguran keras bagi para aktivis agar tidak terperosok pada involusi gerakan. Karenanya, dalam jangka ke depan kita bisa memastikan kebutuhan agenda pemberdayaan adat dan komunitas lokal lainnya perlu dirumuskan secara lebih konstruktif, visioner, antisipatif, progresif, kritis, dan berkelanjutan. Semoga saja!
|
|
Copyright ©2003, Institute For Research And Empowerment (IRE) - Pemberdayaan Masyarakat Adat Jl. Kaliurang Km. 5,5 Karangwuni Blok B/9A Yogyakarta 55281 Telp/Fax (0274) 581068 |