|
Rintihan Suara Akar Rumput di Aras Lokal: Liputan Kongres Masyarakat Adat Nusantara II >> Ke Daftar Artikel <<
TANJUNG bukan sekedar nama sebuah desa di Lombok Utara. Tanjung telah menjadi monumen sejarah perjuangan kaum adat di Indonesia. Tanjung dikenal oleh para aktivis LSM karena Tanjung telah berhasil menjadi tuan rumah Kongres Masyarakat Adat Nusantara II pada tanggal 19-26 September 2003 yang lalu. Di desa ini, sebuah perhelatan agung dari masyarakat adat senusantara berlangsung semarak, mewujudkan citra Indonesia yang beraneka budaya, menyentuh hati nurani dan pikiran warga Indonesia yang mengamatinya bahwa multikul-turisme dan pluralisme menjadi indah dirasakan dan benar dijalankan. Kongres itu juga menyadarkan kita bahwa masya-rakat adat yang tertindas pada masa silam terekam kembali dan mengundang kita untuk berjuang bersama mereka untuk menegak-kan kedaulatan dan hak-haknya di aras lokal. Sayang sekali, kongres itu relatif sepi dari perhatian para politisi di aras nasional dan media massa. Kalaupun diliput, maka isunya dibenamkan di antara berita yang besar yang direproduk-si oleh para penguasa jagad dan Indonesia sekarang ini. Kongres II itu memperlihatkan tingginya semangat para aktivis adat untuk menghidupkan kem-bali kedaulatan komunitasnya. Tidak kurang 400-an wakil-wakil dari komunitas adat menghadiri-nya. Mereka bukan orang yang dibayar untuk hadir dan dibiayai perjalannya dari kampung hala-man menuju desa Tanjung yang jauhnya bukan main dengan ongkos transportasi yang terhi-tung mahal. Mereka bersedia tinggal di rumah-rumah penduduk yang relatif sederhana karena tujuannya mereka bukan melan-cong bersenang-senang. Mereka hadir tidak lain untuk meneguh-kan semangatnya dan menuntas-kan agenda mewujudkan pember-dayaan masyarakat adat. Relasi Negara-Masyarakat Adat Salah satu mata acara kongres untuk menuntaskan agenda itu adalah dilaksanakan sarasehan dengan tema "Pembaruan Desa sebagai Upaya Menata Ulang Relasi Negara dengan Masyarakat Adat". Sarasehan ini dipandu panitia Kongres dan KARSA (Lingkar Pembaruan Desa dan Agraria) yang dijalankan oleh Yando Zakaria dan Paramita Iswari dan diikuti juga oleh Tim IRE Yogyakarta yang diwakili Bambang Hudayana, Sutoro Eko dan Arie Sujito sebagai fasilitator dan pengamat. Sarasehan ini mencermati adanya sejumlah kondisi obyektif yang masih membuka proses terpuruknya masyarakat adat. Keterpurukan itu bersumber dari banyak faktor, yaitu struktur politik negara, regulasi dan kebijakan, pengorga-nisasian dan jaringan kerja aktivis adat, dan wacana yang berkem-bang di masyarakat luas. Struktur politik negara masih memperlihatkan kuatnya domi-nasi negara terhadap masyarakat sipil, khususnya kelompok masya-rakat adat. Dominasi itu misalnya terlihat bahwa penyelenggaraan negara dalam banyak kasus masih berjalan secara represif, masih bercokolnya struktur politik yang konservatif sehingga menyebabkan terlambatnya pembaruan kebija-kan yang mengatur kehidupan masyarakat adat, dan proses politik dilakukan secara tidak partisipatif serta masih terjadinya manipulasi politik yang membuka praktek KKN. Berkaitan dengan regulasi dan kebijakan terlihat adanya distorsi UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah baik dari sisi substansi maupun pelaksanaan, terjadinya inkonsistensi pelaksa-naan Otonomi Desa dan nama lainnya, dan diabaikannya partisi-pasi masyarakat dalam penyusun-an dan implementasi kebijakan. Tidak ketinggalan masih terlihat bahwa kekuatan hukum adat termarjinalisasi oleh hukum positif di aras lokal. Koreksi & Rekomendasi Berkaitan dengan pengorganisa-sian dan jaringan kerja tercatat bahwa di pihak para aktivis masyarakat adat masih menyan-dang sejumlah kelemahan. Pertama, mereka masih kurang handal dalam melakukan pengor-ganisasian masyarakat adat. Kedua, ketidakmampuan mela-kukan konsolidasi, dan ketidak-jelasan mekanisme organisasi. Ketiga, agenda perjuangan masih mengejar pencapaian hak-hak material daripada penegakan kedaulatan masyarakat adat dengan melembagakan prinsip demokrasi dan partisipasi. Dengan demikian nampak bahwa perju-angan organisasi masyarakat adat pada masa kini terkesan masih berorientasi untuk menuntut hak-hak adat yang dirampas oleh negara daripada memajukan organisasinya agar lebih aspiratif terhadap kepentingan warganya sehingga ke depan dapat menguat-kan kredibilitasnya. Berkaitan dengan wacana, terlihat bahwa posisi masyarakat adat sangat lemah. Ini karena masih kuatnya dominasi wacana yang mendiskreditkan dan tidak mengakui keberadaan masyarakat adat, dan adanya penyempitan tentang konsep hak-hak masya-rakat adat. Pelabelan stigma buruk atas masyarakat adat masih berlangsung dengan membesarkan isu feodalisme dalam tubuh organisasi masyara-kat adat, walaupun itu hanyalah bersifat kasuistik dan bukan dominan di lingkungan organisasi masyarakat pada umumnya. Sarasehan kemudian mengha-silkan sejumlah rekomendasi yang ditujukan kepada negara dan kepada masyarakat adat itu sendiri. 1).Rekomendasi yang penting di bidang pemerintahan adalah mendesak agar undang-undang dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat dan daerah harus mengakui serta mencer-minkan kepentingan dan kebu-tuhan masyarakat adat. Selain seluruh proses pembuatan kebijakan harus melibatkan partisipasi masyarakat adat, dan secepatnya melakukan revisi UU tentang Otonomi Daerah sesuai dengan aspirasi masyarakat adat. 2).Rekomendasi yang ditujukan kepada masyarakat adat adalah menegaskan pentingnya mela-kukan pengorganisasian yang handal sebagai akal melakukan perjuangan, memperjuangkan revisi UU tentang Otonomi Daerah, dan menciptakan ruang dialog yang lebih besar di kalangan forum masyarakat adat mengenai wacana-wacana yang besar seperti antikorupsi, anti-kekerasan dan pengem-bangan HAM dan Demokrasi. Tidak kalah penting direkomen-dasikan pula pentingnya masya-rakat adat melakukan kontrak politik dengan partai-partai politik peserta Pemilu menda-tang, dan dikembangkannya wacana yang menempatkan gerakan adat bukan menuju romantisme tetapi kedaulatan masyarakat adat. 3).Akhirnya direkomendasikan pula agar menolak hadirnya institusi negara di aras lokal yang menghancurkan masyara-kat adat dan segala bentuk intervensi dari luar yang merugikan masyarakat adat. Kondisi obyektif yang membe-lenggu masyarakat adat dan rekomendasi yang disajikan oleh sarasehan merupakan sebuah agenda besar yang memerlukan kerja keras dan ketulusan dari para aktivis LSM yang bergerak untuk masyarakat adat itu. Agenda besar itu dipastikan akan menghadapi ancaman yang besar baik dari negara maupun pasar serta sebagian dari masyarakat sipil yang anti atau kurang menerima pluralisme. Padahal sangat logis bahwa apabila peng-akuan dan hak-hak masyarakat adat dilakukan, maka tidak mustahil bahwa legitimasi terha-dap keberadaan negara NKRI justru akan menguat dan berakar di aras lokal. Apabila mengikuti jalannya kongres dan mencermati pesan-pesan yang diamanatkan dari pertemuan itu, maka amat jelas bahwa para aktivis adat dan warganya sebagai representasi dari masyarakat kecil bukan menjadi beban bagi negara untuk mewujudkan kesejahteraan ekonomi dan keadilan sosial. Hadir duduk dengan mereka akan mera-sakan bahwa semangat mereka begitu besar untuk ikut mengam-bil bagian dalam mewujudkan kesejahteraan sosial dan keadilan sosial. Di sana dapat dirasakan pula adanya luapan emosi dan kejengkelan dan sinisme terhadap praktek penyelenggaraan negara. Emosi mereka itu seakan-akan menunjukkan adanya ancaman bagi disintegrasi nasional. Ekpresi perasaan mereka itu masih wajar dan secara tersembunyi menanda-kan mereka mencintai NKRI. Emosi yang meledak-ledak itu menandakan ketidakberdayaan mereka karena telah diasingkan sekian lama di kampung halaman-nya sendiri. Emosi itu tidak selayaknya dipakai untuk mere-produksi stigma buruk terhadap masyarakat adat. Sebaliknya, menjadi catatan bagi para politisi dan cerdik pandai bahwa selama ini mereka menga-baikan dan merampas panggung kekuasaan mereka di aras lokal. [Bambang Hudayana]
|
|
Copyright ©2003, Institute For Research And Empowerment (IRE) - Pemberdayaan Masyarakat Adat Jl. Kaliurang Km. 5,5 Karangwuni Blok B/9A Yogyakarta 55281 Telp/Fax (0274) 581068 |