|
Desa Adat Melangkah dari "Pepesan Kosong" >> Ke Daftar Artikel <<
Sejak dua-tiga tahun belakangan ini, di Bali dimunculkan sebuah ikon ajeg Bali yang mempertegas lagi batas-batas penanda identitas antara apa yang disebut sebagai Bali dengan "bukan Bali". Ikon ajeg Bali mempunyai dampak yang sungguh luar biasa dalam ruang kesadaran orang Bali, karena ia hadir dalam momen peledakan bom di Kuta Bali yang kemudian dimonumentasi menjadi salah satu peristiwa yang paling dramatik dalam sejarah orang Bali, setelah peristiwa pembantaian Gestapu dan letusan Gunung Agung pada tahun 1965.
Secara harfiah, kata ajeg bermakna kukuh, tidak goyah, tegak, dan lestari. Kalau disandingkan antara ajeg dan Bali maka itu berarti Bali yang kukuh atau Bali yang tidak goyah. Pada awalnya, istilah ajeg Bali digunakan dan direproduksi oleh sebuah stasiun TV dan koran lokal terbesar di Bali. Selanjutnya wacana ajeg Bali digunakan secara terus menerus dalam tema setiap ceramah Ida Pedanda Made Gunung, seorang pendeta penyiar agama Hindu yang sangat populer di kalangan masyarakat Bali. Bahkan, sekarang ini, ajeg Bali sudah menjelma menjadi T-Shirt, stiker, maupun sebuah kata-kata yang meluncur deras sebagai slogan dalam setiap pertemuan masyarakat adat.
Apa yang salah dari perkem-bangan wacana ajeg Bali itu? Apa implikasinya pada masyarakat adat di Bali? Pertama, wacana ajeg Bali sudah menjelma menjadi doktrin, slogan sehingga tidak membuka ruang bagi perdebatan. Ajeg Bali seolah-olah sudah berhenti menjadi ideologi tunggal yang hegemonik seperti halnya Pancasila, P4, dan pembangunan pada zaman Orde Baru. Kedua, doktrin ini menimbulkan "pengerasan" identitas dalam desa adat. Ajeg Bali kemudian ditafsirkan sebagai Bali yang roman-tik, seperti masa lalu, maupun Bali otentik (integralisme Bali dan Hindu) yang bersikap curiga pada pendatang. Ketiga, wacana ajeg Bali tidak pernah serius membicarakan apa sesungguhnya dihadapi oleh masing-masing desa adat di Bali saat ini, serta apa yang harus dilakukan desa adat ke depan. Yang diberikan oleh ajeg Bali hanyalah formula "sapu jagat" yang dianggap bisa menyelesaikan seluruh persoalan adat.
Setahun Melangkah Dalam kondisi hegemonik ajeg Bali seperti itulah IRE harus menjalankan program pemberda-yaan desa adat. Secara praktis, wacana ajeg Bali mungkin meng-untungkan bagi IRE; karena dengan menggunakan ikon ajeg Bali, IRE lebih mudah untuk mengajak desa adat untuk berbicara tentang eksistensi desa adat dalam relasinya dengan birokrasi (Negara), Desa Dinas, investor maupun pendatang. Hal itu terbukti dengan sangat antusiasnya para Bendesa (pemimpin desa adat) menghadiri pertemuan-pertemuan dengan tema ajeg Bali dan akhirnya mereka seringkali mengucapkan kembali kata ajeg Bali seperti mantra sakti dalam pertemuan dengan masyarakatnya. Namun, di balik itu, muncul kegelisahan, karena ikon itu justru menjadi perangkap bagi desa adat, karena desa adat akan lebih banyak berbicara yang sloganisitik tanpa pernah memikirkan substansi persoalan yang mereka hadapi. Tentu saja kompleksitas persoalan yang kini dihadapi oleh desa adat tidak bisa hanya dihadapi dengan slogan.
Oleh karena itu, setahun program pemberdayaan desa adat digunakan untuk mengerjakan dua hal: Pertama, mengajak desa adat untuk "turun lagi ke bumi" dari mimpi-mimpi wacana yang romantik tentang desa adat. Hal ini penting karena sudah sejak lama desa adat ditempatkan sebagai desa adat yang seolah-olah ajeg, sakti mandraguna, mampu mengatasi semua persoalan, serta kokoh-lestari dalam menghadapi gelombang perubahan. Paradigma itu tidak saja membuat desa adat "terlena" melainkan juga membuat desa adat tetap menjadi "obyek" dari kepentingan ekonomi-politik supra desa adat. Bagaimana cara membebaskan desa adat dari paradigma itu ? Cara yang paling mudah adalah mengajak desa adat membicarakan kompleksitas persoalan yang mereka hadapi. Dari sana diharapkan terbuka kesadaran bahwa desa adat selama ini terlena. Untuk itulah program setahun pemberdayaan desa adat di kabupaten Gianyar lebih memfokuskan pada identifikasi persoalan yang dihadapi oleh masing-masing desa adat, dengan menciptakan ruang bagi pembicaraan ini dalam kegiatan temu-wirasa Bendesa di seluruh Kecamatan di Gianyar. Kedua, mengajak desa adat untuk memperkuat jaringan antardesa adat karena desa adat tidak akan mungkin untuk mengatasi kompleksitas persoalan itu secara sendiri-sendiri, melainkan harus dilakukan dalam strategi dan kelembagaan bersama. Upaya membangun jaringan ini ternyata cukup mendapatkan respon dari para Bendesa adat. Hal ini terlihat dari antusiasme mereka untuk mendirikan jaringan antardesa adat di tingkat kecamatan maupun kabupaten. Langkah pertama yang dilakukan oleh para Bendesa adat adalah membentuk Kelompok Kerja yang terdiri dari 13 Bendesa wakil dari tujuh kecamatan di Gianyar. Kelompok kerja Bendesa inilah yang kemudian secara proaktif bekerja untuk membentuk Majelis Desa Pakraman di setiap kecamatan di Gianyar; menyusun Rancangan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah tangga Majelis Desa Pakraman Kabupaten serta mempersiapkan pembentukan Majelis Desa Pakraman Kabupaten. Sampai dengan bulan Agustus 2003, sudah terbentuk Majelis Desa Pakraman di seluruh kecamatan di Kabupaten Gianyar. Pada akhir November 2003, sudah terbentuk Majelis Desa Pakraman Kabupaten Gianyar, sebagai wadah dari seluruh desa adat dalam mengatasi persoalan bersama mereka.
Melangkah ke Depan Setelah terbentuknya jejaring antardesa adat, maka program tahun ke-2 pemberdayaan desa adat di kabupaten Gianyar akan diarahkan pada: Pertama, upaya memperkuat kelembagaan (capacity building) Majelis Desa Pakraman Kecamatan dan Majelis Desa Pakraman Kabupaten sehingga bisa menjalankan tugas dan fungsinya. Mengapa aspek kelembagaan ini perlu diperkuat ? Dengan capacity building ini, para pengurus Majelis Desa Pakraman diharapkan mengetahui dan mempertajam lagi pemahaman mereka tentang visi-misi organisasi, bisa merumuskan rencana strategis ke depan serta membuat aturan main yang berkaitan dengan penyelenggaraan organisasi. Program capacity building ini bisa dilakukan dengan menggunakan metode workshop pengembangan kelembagaan. Kedua, memperkuat kemampuan Majelis Desa Pakraman dalam upaya advokasi kebijakan. Dalam hal advokasi, Majelis Desa Pakraman perlu melakukan analisis terhadap seluruh kebijakan yang berkaitan dengan desa adat. Dari hasil analisis itu akan bisa diketahui sejumlah daftar kebijakan yang menguntungkan dan merugikan desa adat. Beranjak dari daftar kebijakan itulah, Majelis Desa Pakraman dapat mempersiapkan upaya advokasi kebijakan yang merugikan desa adat. Salah satu yang paling mendesak dalam advokasi kebijakan adalah pengaturan yang lebih jelas posisi dan kewenangan antara desa adat dengan desa dinas. Ketiga, memperkuat kapasitas Majelis Desa Pakraman dalam membangun jaringan. Majelis Desa Pakraman juga diharapkan membangun jaringan komunikasi dengan stakeholders, seperti: NGOs yang bergerak di desa adat, investor, maupun para akademisi di perguruan tinggi, baik nasional maupun lokal. Jaringan dengan investor perlu dibangun karena banyak masalah lokal yang timbul akibat ketegangan hubungan investor dengan desa adat. Jaringan itu disamping bisa digunakan untuk memperkuat data base desa adat dan membangun komunikasi tentang persoalan yang dihadapi, juga bermanfaat dalam aliansi strategis untuk advokasi kebijakan. Keempat, mengadakan workshop tentang status hukum tanah milik desa adat (PKD, AYDS, Pelaba Pura). Hal ini penting untuk dibicarakan karena, penafsiran dan definisi yang berbeda-beda dalam melihat kedudukan tanah milik desa adat, serta tidak ada pengakuan negara secara hukum terhadap status tanah milik desa adat (PKD dan AYDS). Dari workshop ini diharapkan lahir kesatuan tafsir mengenai kedudukan tanah milik desa adat serta strategi yang bisa digunakan untuk mendapatkan pengakuan negara secara hukum atas status tanah milik desa adat. Akhirnya, keempat rencana program itu hanyalah sebagian kecil dari kompleksitas persoalan yang dihadapi desa adat di Bali. Namun, hal ini merupakan langkah yang lebih berarti daripada sekedar slogan pepesan kosong ajeg Bali. [AA.GN. Ari Dwipayana]
|
|
Copyright ©2003, Institute For Research And Empowerment (IRE) - Pemberdayaan Masyarakat Adat Jl. Kaliurang Km. 5,5 Karangwuni Blok B/9A Yogyakarta 55281 Telp/Fax (0274) 581068 |