|
Menyemai Harapan di Bumi Silampari >> Ke Daftar Artikel <<
BUMI Silampari adalah sebutan populer Musirawas, dimana Marga sebagai komunitas adat bermukim dan hidup dengan masih mengacu pada pranata adat yang diwarisi. Eksistensi kelembagaan adat di Musirawas dapat diukur dari sejauh mana keberadaan dan fungsi hukum-hukum adat dalam mengatur hubungan kemasyarakatan; seperti adat hak waris, pernikahan, gotong-royong, penyelesaian konflik antarwarga adat, nilai-nilai penghargaan etnis pendatang, serta tata-cara menjaga wilayah tanah –kedaulatan– masyarakat adat. Marga telah menempuh perjalanan sejarah yang panjang dan berliku. Semenjak era prakolonial, era kolonial Belanda dan Jepang, berlanjut ke era post-kolonial; masa kepemimpinan Soekarno dan jaman Orde Baru; hingga masa demokratisasi dan desentralisasi kini yang masih berlangsung. Sepanjang babak-babak sejarah tersebut, eksistensi dan peran Marga tak luput dari kondisi pasang-surut sebagai institusi tradisional yang berpengaruh terhadap komunitas adatnya.
Marjinalisasi Marga Pada mulanya eksistensi Marga sebagai institusi adat di Sumatera Selatan relatif kuat di berbagai jaman (prakolonial, masa kolonial, dan pascakemerdekaan). Dilihat dari desain struktur dan spirit nilai yang dibangun di dalamnya, Marga menjadi lembaga yang mencerminkan praktek demokrasi secara otentik di level grassroot. Lembaga ini memiliki kapasitas ekonomi menghidupi warganya secara mandiri, berbasiskan tanah sebagai hak ulayat, yang dikelola untuk berproduksi dan distribusi secara fungsional bagi kemakmuran Marga. Sementara hak politik Marga diwujudkan dalam otonomi mengatur pemerintahannya dan menjalankan sistem kekuasaan baik secara internal maupun eksternal. Semenjak terjadi pergeseran struktur kekuasaan di jaman kolonial sampai pascakemerdeka-an, Marga selalu menjadi institusi strategis yang dimanipulasi oleh rezim penguasa sebagai alat dan media mempengaruhi dinamika masyarakat sipil. Lama-kelamaan eksistensi dan fungsi kemandirian Marga mulai pudar, terutama semenjak era Orde Baru, yakni akibat atau pengaruh langsung kebijakan birokratisasi, korporatisasi, dan kapitalisasi. Pada tanggal 1 Desember 1979 diterbitkan dan disahkan regulasi baru yakni Undang-undang Republik Indonesia No.5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Watak regulasi ini cenderung mengarah pada homogenisasi bentuk dan susunan pemerintah-an desa dengan corak nasional. Terjadi konversi Marga ke dalam struktur desa yang merupakan model pengorganisasian masyara-kat menurut sistem di Jawa. Pada titik inilah awal mula birokratisa-si dan eksploitasi adat secara besar-besaran. Semenjak kooptasi dioperasi-kan, maka ruang gerak Marga menjadi sangat terbatas. Pemanfaatan adat untuk kepentingan mobilisasi demi mendukung rezim Orde Baru terjadi secara besar-besaran, bahkan cenderung menegasi peran Marga sebelumnya. Marga, yang pada mulanya secara otonom memiliki legitimasi dari masyarakat, perannya kian terdistorsi oleh rekayasa negara. Perombakan politik adat ini menyebabkan krisis substansial Marga di masyarakat, kemudian meluas pada sisi ekonomi, dimana penguasaan hak-hak ekonomi (seperti tanah ulayat milik Marga) dianeksasi pemerintah melalui Pemdes dan Pemda untuk diekstraksi, ekploitasi, dan kapitalisasi. Kekayaan Marga mulai hilang dan krisis pengakuan masyarakat terhadap Marga juga terjadi. Otoritas Marga semakin tergerogoti dengan adanya mobilisasi pendudukan sumber daya lokal melalui transmigrasi, tanpa dibarengi strategi negosiasi dalam kesadaran pluralisme. Tidak heran jika melalui transmigrasi ini sebagian masyarakat lokal menganggapnya sebagai ancaman ekonomi-politik mengenai penguasaan sumber daya lokal. Seringkali yang disalahkan adalah transmi-grannya. Padahal, transmigrasi ini merupakan alat pemerintah Orde Baru untuk menundukkan komunitas lokal. Oleh karena itu, menyaksikan konflik-konflik di tingkat masyarakat lokal (antara pendatang dengan asli) tidak lain merupakan risiko mobilisasi tanpa strategi pluralisasi. Lagi-lagi masyarakat sipil yang menjadi korban. Dapat disimpulkan, risiko besar proses birokratisasi dan kapitalisasi adalah hilangnya peran substansial adat sebagai civil society organization dalam sektor sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Marga sebagai local institution yang dipimpin oleh Pasirah, yang dulunya dianggap efektif menjalankan social order, dimana komunitas lokal (struktur sosial, ekonomi, dan budaya) yang terbangun secara integratif, mulai kehilangan legitimasinya.
Peluang Pemberdayaan Semenjak terbitnya UU No.22/99 mengenai Otonomi Daerah (termasuk Otonomi Desa), bersemi harapan untuk memberdayakan daerah, khususnya komunitas lokal. Sebagaimana diisyaratkan, bahwa otonomi desa akan dikembalikan pada asal-usulnya, yakni pemerintahan adat. Inilah salah satu momentum peluang bagi bangkitnya adat di era demokrasi. Eksistensi Marga di Musirawas pasca UU No.5/79, hanya bersifat formal-simbolik, dan tidak fungsional. Eksistensi adat selama ini hanyalah ditentukan secara formal oleh institusi Kabupaten, oleh karena itulah Marga tidak memiliki kewenangan politik, ekonomi maupun hukum. Kepemerintahan Marga itu sesungguhnya dipahami sebagai: 1) Marga adalah masyarakat hukum, berfungsi sebagai kesatuan wilayah pemerintahan terdepan di tingkat lokal; 2) Marga berhak mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan hukum adat; 3) Susunan pemerintahan Marga ditentukan oleh hukum adat melalui konstitusi Simbur Tjahaja; 4) Pemerintah Marga didampingi Dewan Marga membuat peraturan dalam rangka kewenangan menurut hukum adat; 5) Pemerintah Marga dalam menetapkan sanksi atas peraturan. Dapat dipahami bahwa tugas dan kewenangan Marga meliputi kewenangan peradilan, kewenangan kepolisian, hak ulayat, serta sumber penghasilan Marga. Dalam konteks itu semua, untuk merespon otonomi daerah dalam kerangka pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangaan adat; maka Bupati dan DPRD Kabupaten Musirawas mengesahkan Perda No.14 tahun 2000. Inilah yang kemudian menjadi dasar regulatif restrukturisasi dan refungsionali-sasi Marga di Musirawas. Inisiasi dan fasilitasi yang telah dilakukan oleh IRE bersama NGO lokal telah menumbuhkan kesa-daran baru untuk melakukan pemberdayaan Marga. Selanjut-nya, diambil langkah kongkrit seperti diskusi tingkat regional dan lokal, serta training pengorga-nisasian dan kepemimpinan adat dengan menghadirkan stakeholders di antaranya: dewan pembinaan adat Sumatera Selatan, DPRD, Pemerintah Daerah, akademisi, NGO, pers, dan para tokoh adat. Kemudian disusul dengan berbagai bentuk publikasi media lokal. Terwujudnya kesepakatan dan komitmen pemberdayaan disusul dengan penugasan kepada masing-masing stakeholders untuk menjalankan perannya dalam pemberdayaan adat. Langkah yang ditempuh itu mencakup restrukturisasi kepengurusan adat dengan segala kewenangannya, perluasan wacana ke masyarakat, pendanaan adat dalam kebijakan daerah (APBD), muatan lokal dalam institusi pendidikan, serta pendampingan intensif oleh NGO. Bahkan, di Musirawas telah terbentuk forum komunikasi bernama "Jaringan Pemberdayaan Adat Musirawas" pada tahun 2002 lalu. Forum komunikasi tersebut terdiri atas para tokoh adat, Ormas, Parpol, DPRD, Pemerin-tah Daerah, media massa, dan NGO lokal. Inilah salah satu kekuatan mendasar kebangkitan adat di Musirawas.
Agenda Perubahan ke Depan Dilandasi kenyataan perubahan tata politik menuju demokratisasi dan desentralisasi di satu sisi, dan munculnya partisipasi masyarakat lokal Musirawas mengenai pemberdayaan adat di sisi lain, maka kebutuhan merumuskan agenda ke depan perlu dilakukan. Adapun agenda ke depan bagi stakeholders pemberdayaan adat meliputi: Pertama, berdasarkan aspirasi yang berkembang di tingkat bawah (grassroot), pengakuan dalam bentuk regulasi seperti Peraturan Daerah (Perda) tahun 2000 Musirawas mengenai adat-istiadat perlu ditindaklanjuti pelaksanaannya secara konsisten. Kebijakan ini strategis diperankan Pemerintah Daerah bersama DPRD sebagai dasar yuridis penguatan adat dengan langkah rehabilitasi, restrukturisasi organisasi menuju fungsionalisasi Marga. Kedua, diperlukan regenerasi, kaderisasi, dan kepemimpinan sebagai jaminan keberlanjutan institusi adat. Penghapusan Marga pada tahun 1979 dengan resiko pemutusan generasi yang menghambat sustainability Marga harus ditangani, dimana para pengurus adat (lama) Musirawas perlu menumbuhkan dan men-transformasikan kesadaran lokalitas di kalangan generasi muda berkaitan pergantian kepemimpinan ke depan. Terba-ngunnya sistem kepemimpinan kuat dan demokratis, dalam konteks Marga ditandai oleh adanya kepercayaan (trust) dan pengakuan (legitimate) oleh warga masyarakat. Jikalau selama ini kepemimpinan hanya bertradisi kharismatik-tradisional, perlu pula dilengkapi kemampuan manajerial-rasional bersendikan demokrasi komunitas adat. Proses pergantiannya pun dilakukan secara terbuka, sebagaimana tra-disi pemilihan Marga selama ini. Ketiga, dibutuhkan kemampu-an organisasi sosial adat untuk mengelola sumber daya ekonomi secara otonom. Terutama berkaitan penyediaan material guna membiayai dan mendanai institusi adat menuju kesejahtera-an warganya. Mulai dari kepemi-likan kekayaan sumber daya alam berupa tanah, hutan, ladang, perairan, jaringan ekonomi, atau lainnya. Keempat, adanya kapasitas manajemen konflik untuk menjaga dinamika hubungan sosial di lingkungan adat. Organisasi adat (melalui pemangku adat atau warganya) memerlukan pengetahuan dan keterampilan manajemen konflik untuk mengantisipasi sejumlah kecenderungan sengketa yang terjadi di komunitas adat. Mengingat, potensi konflik di masyarakat adat sangat besar jikalau dikaitkan dengan konteks perubahan struktur sosial, ekonomi, budaya, dan politik yang kian tersegregasi. Baik internal antarwarga masyarakat, antarapenguasa adat dan warganya, atau antaradat satu dengan yang lainnya. Kelima, terciptanya jaringan antaradat menuju kerjasama di tingkat lokal. Jaringan diharapkan akan bermanfaat bagi terbangunnya kerjasama antarkomunitas ketika berinteraksi, sehingga proses ini dapat menghasilkan keuntungan bagi masing-masing adat, terutama mewujudkan kesejahteraan warganya. Keenam, perlunya perencanaan program oleh organisasi adat. Dengan dilakukan secara partisipatif, program-program itu sebagai penopang menjaga keberlanjutan organisasi adat, yang nantinya dimanfaatkan warganya. Kendatipun dalam bentuk yang sederhana, proses ini akan mendidik pemangku dan warga adat agar bisa mandiri dan kuat dalam institusi yang dimilikinya. Ketujuh, kebutuhan pendampingan secara intensif kepada masyarakat adat dalam melakukan kerja-kerja pemberdayaannya. Pendampingan langsung pada komunitas adat bisa saja dilakukan oleh LSM, Ormas atau kelompok-kelompok volunteer yang memiliki visi pemberdayaan.
[Arie Sujito] Penulis adalah Koordinator Daerah Sumatera Selatan dalam "Program Pemberdayaan Adat" IRE Yogyakarta
|
|
Copyright ©2003, Institute For Research And Empowerment (IRE) - Pemberdayaan Masyarakat Adat Jl. Kaliurang Km. 5,5 Karangwuni Blok B/9A Yogyakarta 55281 Telp/Fax (0274) 581068 |