|
Penguatan Demokrasi
Komunitas Masyarakat Adat Atoni Pah Meto >> Ke Daftar Artikel <<
Pada zaman sekarang, pemerintah membuat rencana kerja sendiri tanpa meminta pendapat dari masyarakat. Akibatnya rencana kerja itu tidak didukung oleh masyarakat desa. Mengapa demikian, karena proyek itu ada uangnya. Kalau dulu, tidak ada uang, jadi harus bekerja dengan tenaga dan dukungan masya-rakat semua. Kalau mau membuka ladang baru, harus mengadakan musyawarah dulu untuk sepakat, di mana lokasinya, apakah hutannya sudah memungkinkan untuk ditebas, kemana margasatwa di situ akan beralih lokasi hidup, apakah semua rakyat bisa mendapatkan bagian atau tidak. Sekarang ini, untuk membuka ladang baru masing-masing rakyat memilih lokasi sendiri, untuk me-mungut madu juga mereka memungut sesuka hatinya, untuk berburu rusa, babi hutan, sapi liar, mereka melaku-kan tanpa musyawarah dengan masyarakat lainnya. Akibat dari semua itu hutan rusak, lebah tidak hinggap, binatang liar beralih, karena tidak dilakukan upacara ritus bersama di lokasi. Tidak hanya itu, dalam hal potong kayu cendana pun sama, akibatnya kayu cendana sekarang sudah tidak ada lagi, karena pencurian cendana terjadi di mana-mana. Dahulu untuk memungut kayu cendana Pah-Tuai bersama Ana’a-Tobe keluar meninjau semua lokasi dan menentukan di mana rakyat boleh memungut kayu cendana, Semua yang dilakukan selalu berdasarkan hukum adat "banu" (banu nono-nau ana, banu oni, banu haumeni, banu tune-poes, banu mui-fui, banu puah-noah/hau-mana dan lain-lain). Masyarakat sekarang sudah tidak peduli terhadap hukum adat mereka beranggapan bahwa itu sudah kuno, ketinggalan zaman. Dari ungkapan di atas, jelas bahwa proses musyawarah untuk tercapainya kesepakatan sebagai wujud demokra-si di kalangan masyarakat sudah memudar, karena pelbagai kegiatan selalu dengan bantuan uang, Akibat-nya nilai-nilai luhur kegotongroyongan (meup-nonob) mulai beangsur-angsur hilang dalam kehidupan masyarakat adat. Para pemimpin masyarakat adat zaman dulu, dalam pengambilan keputusan, senantiasa mendengarkan pendapat masyarakatnya. Tak pernah menyisihkan mereka, karena pelak-sanaan suatu rencana kegiatan, wujud demokrasi, dengan berpegang pada hukum adatnya selalu dijadikan tonggak kekuatan. Di dalam hukum adat Atoni Pah Meto, terkandung nilai-nilai sakral, magis religius, di mana bila ada yang melanggarnya akan ditimpa mala petaka, kutukan, laknat dan sebagainya. Dengan adanya kutuk dan laknat, mendorong masyarakat adat untuk selalu berlaku jujur, adil, taat, setia, tulus dan ikhlas terhadap kesepakatan yang telah diambil. Dengan berpijak pada apa yang diutarakan di atas, maka masalah-masalah yang diangkat berkaitan dengan demokrasi komunitas masya-rakat adat Atoni Pah Meto dapat dikemukakan sebagai berikut: Pertama, lemahnya proses musya-warah untuk mufakat dalam kepe-mimpinan masyarakat adat. Kedua, kurangnya kesadaran dan pengeta-huan para pemimpin masyarakat adat terhadap adat istiadat bernilai positif.
Tinjauan
Atoni Pah Meto, khususnya di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan, sejak dahulu sudah merupa-kan komunitas masyarakat adat yang dapat dikategorikan dalam tiga golongan masyarakat adat yakni masyarakat adat Oenam, Banam, dan Onam. Pengkategorian ini didasarkan pada dialek bahasa yang berbeda satu sama lain, adat-istiadat dan beberapa pola tingkah laku lainnya. Dalam perkembangan pemerintah-an adat diketiga wilayah masyarakat adat ini, masyarakat adat sudah mengenal dan menerapkan azas musyawarah untuk mufakat, sebagai perwujudan demokrasi komunitas masyarakat adat. Pengembangan demokrasi itu dilakukan oleh para fungsionaris pemerintahan adat yakni para Usif (Tokoh Adat), Amaf-amaf (Pemangku adat), Meo, Feotnai, dengan berpijak pada hukum adat dari masyarakat adat. Sebagai contoh, dalam hal pemilih-an Usif sebagai tokoh adat, mereka dapat menempuh sistem perwakilan oleh Amaf, Meo dan Feotnai, yang bermusyawarah untuk menyepakati seorang atau beberapa orang sebagai calon yang kemudian dipilih salah satu diantaranya sebagai usif. Namun dalam kesempatan yang lain, dimana timbul kesulitan untuk melakukan pemilihan dengan sistem perwakilan, maka masyarakat adat dapat menyepakati untuk pemilihan dilakukan secara langsung oleh masyarakat pemilih. Pemilihan pemimpin secara langsung atau tidak langsung, pada dasarnya merupakan proses demokrasi dalam masyarakat adat. Mengenai sistem pemilihan dapat ditempuh musyawarah untuk menye-pakati seseorang sebagai pemimpin dengan suara aklamasi. Tetapi juga dapat ditempuh pemilihan terhadap beberapa calon. Mengenai sistem yang kedua ini, masyarakat adat pemilih melakukan/menggunakan haknya dengan cara memungut sebutir batu untuk dimasukkan pada kaleng bambu pihak yang diinginkannya. Proses ini berlangsung secara umum, bebas dan rahasia. Setelah pemilihan berlangsung maka butir-butir batu itu dalam tiap kaleng dihitung oleh para Amaf untuk mengetahui calon uyang mendapatkan suara terbanyak, lalu diumumkan kepada para pemilih. Calon terpilih kemudian dikukuh-kan dalam suatu upacara adat oleh para Amaf atau seorang Amaf yang melakukan atas nama semua Amaf. Namun menurut kebiasaan yang berlaku, semua Amaf secara bersama-sama melakukan pengukuhan, dengan masing-masing memegang sebuah benda untuk dikenakan pada calon terpilih sebagai simbol pengukuhan. Pengukuhan dilakukan dengan disertai ungkapan kata-kata yang mengandung makna sumpahan yang bersifat magis religius. Sebagai contoh, kepada yang dikukuhkan diberi minum arak bercampur tanah, serbuk kikisan pedang, dengan sebutir peluru. Begitulah proses perwujudan demokrasi di dalam pemilihan pemimpin adat di dalam suatu masyarakat adat. Tidak hanya di dalam pemilihan pemimpin adat dilakukan azas demokrasi. Di dalam kegiatan lainnya juga dilakukan azas demokrasi. Misalnya di dalam pemilihan lokasi untuk pembukaan ladang baru secara bersama-sama, pemungutan kayu cendana, pemungut-an madu, berburu, memungut asam, daun lontar, penangkapan ikan di kolam dan lain-lain, selalu ditempuh azas musyawarah untuk mufakat, sebagai perwujudan demokrasi. Masyarakat adat Atoni Pah Meto, yang terdiri dari berbagai marga (kanaf), masing-masing marga memiliki aturan kedisiplinan hidup yang disebut "nono". Pada masa sekarang, nono ini sudah banyak anggota masyarakat yang mening-galkannya, namun secara tertutup ada keluarga yang masih menerapkannya. Sebagai contoh dari nono-aka di mana hanya apabila hasil panen ladang/sawah telah dimasukkan dalam lumbung, maka yang berhak untuk mengambil untuk keperluan konsumsi hanya si-ibu. Prinsip itu disepakati bersama di dalam marga (kanaf), sehingga merupakan perwujudan azas demokrasi pula. Pada masa sekarang azas demo-krasi dalam komunitas masyarakat adat mulai mengisut atau memudar, sebagai akibat pengaruh budaya dari luar, yang merusak sendi-sendi demokrasi asli yang ada di dalam masyarakat adat. Hal ini berakibat timbulnya pelbagai kasus seperti; kerusakan alam hayati dan non-hayati, pencurian, ketidakdisiplinan hidup, dan lain sebagainya. Sebagai upaya dalam rangka mengantisipasi pelbagai tindakan yang bersifat negatif, yang muncul di tengah masyarakat adat, maka patut dilakukan beberapa langkah sebagai-mana diutarakan di bawah ini.
Penguatan Demokrasi Masyarakat Adat
Telah diutarakan di atas, bahwa dengan adanya pengaruh budaya dari luar, sebagai akibat adanya komun-ikasi yang semakin cepat, telah membuat sendi-sendi demokrasi masyarakat adat mulai mengisut/memudar. Nilai-nilai demokrasi asli yang dahulunya dipandang sangat positif, dianggap kuno dan ketinggalan zaman. Untuk menguatkan kembali demokrasi masyarakat adat Atoni Meto khususnya di wilayah Kabupa-ten TTS ini, perlu dilakukan beberapa langkah sebagai berikut: Inventarisasi Masyarakat Adat, yakni inventarisasi keberadaan masyarakat adat maupun sub masyarakat adat dimaksudkan untuk mengetahui sampai sejauhmana keutuhannya dan bagaimana aktivi-tasnya dalam pelbagai kegiatan yang berkaitan dengan kebutuhan masya-rakatnya. Dengan mengetahui kebe-radaan dan aktivitasnya, maka akan mudah diarahkan untuk mewujudkan azas demokrasi dalam kehidupan masyarakat adatnya, jika kehidupan demokrasinya sudah memudar. Kepemimpinan Masyarakat Adat, yakni kepemimpinan dalam masya-rakat adat, merupakan suatu indika-tor yang menentukan kuat dan lemahnya suatu masyarakat adat. Jika kepemimpinan masyarakat adat ada, maka pembinaan terhadap masyarakat adat dapat dilakukan untuk memungkinkan tetap langgeng-nya kehidupan masyarakat adat yang bersangkutan dan meningkatkan peranan pemimpin masyarakat adat. Tetapi jika kepemimpinan masya-rakat adat telah melemah atau pudar, dapat diupayakan cara-cara yang berdaya guna dan berhasil guna untuk adanya kepemimpinan dalam lem-baga masyarakat adat. Inventarisasi Adat Istiadat, yakni dalam suatu masyarakat adat, lazimnya adat atau hukum adat merupakan landasan berpijak dari kehidupan masyarakat adat. Oleh karena itu, perlu dilakukan penelitian tentang adat istiadat yang masih tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat adat yang bersangkutan, untuk dibina dan ditingkatkan pemanfaatannya. Namun jika adat istiadat dalam masyarakat adat melemah, maka perlu diteliti sebab musababnya. Apakah kelemahan adat istiadat terletak pada pemimpin masyarakat adatnya ataukah pada masyarakat adat pengguna adat istiadat itu. Jika kelemahan terdapat pada pemimpin masyarakat adat karena kurangnya kesadaran maupun pengetahuan tentang aspek-aspek positif dari suatu adat, maka kepada pemimpin dapat diberi tambahan pengetahuan, agar adat istiadat yang bernilai positif dapat dipertahankan. Jika kelemahan itu terletak pada masyarakat pengguna adat istiadat sebagai akibat masuknya pengaruh dari budaya luar, maka kepada masyarakat pengguna adat istiadat, diberikan pembinaan semestinya, untuk kembali memanfaatkan dan mengembangkan nilai-nilai positif dari adat. Pembinaan. Maksudnya, suatu masyarakat adat dengan sistem demokrasinya hanya dapat berkem-bang secara langgeng jika pembinaan terhadap masyarakat adat dengan sistem demokrasinya dibina secara kontinue. Pembinaan dapat dilakukan melalui pertemuan-pertemuan diskusi, lokakarya dan lain-lain, untuk menambah wawasan pimpinan masyarakat adat maupun anggota masyarakat adat. Untuk terlaksa-nanya pembinaan terhadap kehidupan masyarakat adat, dibutuhkan biaya/dana yang cukup untuk keperluan pembinaan. Dokumentasi. Untuk memungkin-kan suatu masyarakat adat dengan sistem demokrasinya dapat berkem-bang, maka perlu diadakan penulisan, sehingga dengan adanya penulisan itu, memungkinkan suatu masyarakat adat belajar untuk mengembangkan sistem demokrasinya. Oleh karena itu, dalam masyarakat adat, perlu ditumbuhkembangkan sistem administrasi yang baik sebagai sarana belajar masyarakat adat. Tanpa adanya sarana belajar, maka lama-kelamaan sistem demokrasi dalam masyarakat bisa pudar dan punah termasuk didalamnya, adat istiadat yang bernilai positif. Dari uraian di atas ada beberapa kesimpulan yang dapat diambil yaitu: Pertama, Masyarakat adat Atoni Pah Meto, khususnya di wilayah Timor Tengah Selatan dapat digolong-kan dalam tiga kesatuan, yakni masyarakat adat Oenam/Mollo, masyarakat adat Banam/Amanuban, dan masyarakat adat Onam/ Amana-tun. Di dalam tiga kesatuan masya-rakat adat ini, masih terdapat sub masyarakat adatnya. Kedua, Masyarakat adat di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan pernah mengalami kegoncangan dalam kehidupannya, terutama pada masa Orde Lama, akibat pengaruh PKI yang ingin menghilangkan peranan dari masyarakat adat, sebagai suatu potensi pembangunan. Ketiga, Meskipun mengalami kegoncangan, namun secara kasat mata identitas masyarakat adat di wilayah Timor Tengah Selatan masih dapat dilihat. Keempat, Di dalam masyarakat adat masih berkembang sistem demokrasinya kendatipun bersifat sederhana, namun jika sistem demokrasinya dibina secara berlanjut, dapat menjadi suatu potensi yang besar dalam menunjang sistem demokrasi nasional Bangsa Indonesia. Kelima, Penelitian terhadap keberadaan masyarakat adat, sistem demokrasi masyarakat adat serta adat istiadat masyarakat adat disertai pendokumentasian secara baik akan merupakan sarana belajar bagi pengembangan kehidupan masyarakat adat.
Saran Dalam pertemuan IRE dengan para tokoh/pemuka masyarakat dalam bentuk diskusi, lokakarya atau seminar berkaitan dengan pembinaan masyarakat adat di wilayah Kabu-paten Timor Tengah Selatan secara berlanjut, akan merupakan wahana potensial bagi tumbuh dan berkem-bangnya masyarakat adat beserta sistem demokrasinya. Karena itu perlu ada suatu sistem jaringan kerjasama antara IRE dengan Tim pembina lokal (Kabupaten) untuk memungkinkan tetap langgengnya kehidupan masyarakat adat dan sistem demokrasinya dalam menun-jang pembangunan di Timor Tengah Selatan.
[Drs. Frederick Hendrik Fobia, Ketua Forum Konsultasi Pemberdayaan Masyarakat Adat Atoni Meto]
|
|
Copyright ©2003, Institute For Research And Empowerment (IRE) - Pemberdayaan Masyarakat Adat Jl. Kaliurang Km. 5,5 Karangwuni Blok B/9A Yogyakarta 55281 Telp/Fax (0274) 581068 |